tirto.id - Kegiatan pembangunan yang dijalankan pemerintah selama ini tidak bisa dilepaskan dari kontribusi pembayaran pajak dari masyarakat, baik sebagai individu maupun badan usaha. Bagaimanapun juga, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara paling besar.
Individu yang dikenai kewajiban pajak akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Fungsinya adalah sebagai identitas Wajib Pajak (WP) dalam prosedur perpajakan. Namun, individu yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan pemerintah, tidak dibebankan kewajiban memiliki NPWP.
Kewajiban membayar pajak hanya dibebankan bagi warga yang memiliki nilai penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan. Pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21, disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Para pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta/bulan ke bawah tidak wajib membayar pajak. Namun, perusahaan yang menaungi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau di bawahnya tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penghasilan tersebut.
Dasar hukum mengenai batas PTKP tersebut diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016.
Di peraturan tersebut, disebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak. Ketentuan batas PTKP senilai Rp4,5 juta per bulan, masih berlaku pada 2020.
Penetapan jumlah PTKP akan mengalami perkembangan seturut dengan kondisi perekonomian nasional secara umum.
Adapun cara menghitung besaran PTKP diukur dari kondisi gaji yang diterima pada awal tahun dan terus konstan sepanjang tahun berjalan. Untuk menghitung besaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 WP Orang Pribadi, penghasilan pekerja pada periode pajak selama satu tahun dikurangkan dengan nilai total PTKP yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, besaran batas PTKP juga ditentukan untuk kategori Wajib Pajak Kawin, Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan suami-istri digabung, dan Wajib Pajak dengan tanggungan atau anak maksimal tiga orang.
Dikutip dari laman Klik Pajak, berikut adalah nilai batas PTKP yang masih berlaku pada 2020:
1. Batas PTKP Wajib Pajak (pribadi): Rp54.000.000
2. Batas PTKP Wajib Pajak yang Kawin: Ditambah Rp4.500.000
3. Batas PTKP Wajib Pajak, dengan maksimal tiga anak atau tanggungan: Ditambah Rp4.500.000
4. Batas PTKP penghasilan suami-istri digabung: Ditambah Rp54.000.000
Kendati tidak dikenakan beban pembayaran pajak, perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap dikenai ketentuan melaporkan SPT PPh 21 yang diwajibkan kepada WP Badan atau perusahaan.
Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan bagi WP Badan adalah setiap 30 April. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, tidak perlu membayar kewajiban pajak penghasilan, namun tetap melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom