tirto.id - Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah sudah resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law di bidang perpajakan. Pemerintah akan segera menyerahkan rancangan undang-undang Omnibus Law di bidang cipta lapangan kerja pekan depan.
"Kita juga telah mengajukan yang namanya Omnibus Law ke DPR. Yang satu baru Omnibus Law untuk perpajakan. Minggu depan nanti akan kita serahkan lagi Omnibus Law untuk cipta lapangan kerja," kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara pengukuhan pengurus DPP Hanura 2019-2024 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Jokowi mengatakan, pemerintah segera menyerahkan Omnibus Law dalam rangka memenangkan persaingan global. Ia mengatakan, Omnibus Law bisa membuat Indonesia lebih fleksibel dan kompetitif dalam berbagai apapun. Sebab, Jokowi berpendapat negara bisa besar bukan karena luas dan kaya di masa depan.
"Sekarang ini dan ke depan bukan negara kaya mengalahkan negara miskin bukan negara besar mengalahkan negara kecil, tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat dan kita ingin menjadi negara yang cepat," kata mantan Walikota Solo itu.
DPR RI menggelar rapat paripurna pada Rabu siang dengan agenda pengesahan 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 yang di dalamnya ada RUU Omnibus Law.
Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU tersebut nantinya akan melalui pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum berlaku secara efektif.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri