tirto.id - Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang dikenal dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Selain untuk pribadi, ada juga NPWP untuk Badan Perusahaan, yang dibagi ke dalam tiga jenis badan usaha yaitu badan Perusahaan profit oriented, badan Perusahaan non-profit oriented, dan badan Perusahaan joint operation.
Berikut adalah syarat-syarat membuat NPWP Badan Usaha berdasarkan jenisnya.
Syarat NPWP Badan Perusahaan Profit Oriented
Badan Perusahaan Profit Oriented adalah PT, CV, UD, Koperasi, Yayasan, dan lainnya. Berikut syaratnya:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap BUT)
- Fotokopi KTP direktur atau salah satu pengurus
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur atau salah satu pengurus
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- Isi Formulir pendaftaran NPWP
- Surat Kuasa bermaterai Rp6.000 jika pengurusan NPWP bukan direktur atau pengurus
Syarat NPWP Badan Perusahaan non-Profit Oriented
Badan perusahaan non-profit oriented adalah seperti perkumpulan, ormas, organisasi dan lainnya. Berikut syaratnya:
- Akta pendirian (jika ada)
- Fotokopi KTP Ketua atau salah satu pengurus badan / organisasi
- Fotokopi NPWP Ketua atau salah satu pengurus badan / organisasi
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan
- Isi Formulir pendaftaran NPWP
Syarat NPWP Badan Perusahaan Joint Operation
Badan Perusahaan Joint Operation adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua perusahaan dalam melakukan sebuah proyek.
Kedua perusahaan harus sudah memiliki NPWP masing-masing, dan NPWP atas Joint Operation akan dibuat NPWP baru dengan nama penggabungan dua perusahaan ini. Berikut persyaratannya:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat - Kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 jika pengurusan NPWP bukan direktur atau pengurus.
Editor: Agung DH