tirto.id - Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh 2018 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2019.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor pelayanan pajak dan bisa juga dilakukan secara online.
Namun bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dapat mendaftar secara offline maupun online. Pembuatan NPWP offline dengan mengunjungi kantor pajak setempat.
Sementara secara online, terdapat empat langkah untuk mendapat NPWP. Pertama, Anda wajib melengkapi sejumlah dokumen yang disyaratkan seperti KTP dan formulir pendaftaran NPWP.
Kedua, lakukan pendaftaran secara online. Ketiga, menunggu penerbitan BPS dan terakhir, menerima NPWP dan SKT.
Mendaftar NPWP Online
Cara mendaftar NPWP secara online bisa dilakukan melalui ereg pajak di https://ereg.pajak.go.id. Anda wajib mengisi alamat email dan chaptcha lalu pilih daftar (bagi yang belum memiliki aku ereg pajak).
Pastikan email yang Anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering Anda gunakan. Email yang Anda masukkan tersebut sekaligus menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.
Ereg pajak bakal mengirim email untuk aktivasi akun. Anda hanya perlu klik tautan aktivasi di email tersebut.
Jika sudah melakukan aktivasi, Anda tinggal masuk ke ereg pajak dan memulai pendaftaran secara online yang mencakup delapan langkah. Pada langkah satu hingga tujuh, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri hingga penghasilan.
Pada kategori wajib pajak, centang status “Pusat” jika Anda merupakan laki-laki atau perempuan lajang. Jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka bisa pilih status “Cabang.”
Usai mengisi semua kolom dengan benar pada langkah satu hingga 7, terakhir yaitu mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan kategori pajak.
Syarat Dokumen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):
1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Syarat Dokumen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas):
1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
3. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Syarat Dokumen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Menikah yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya):
1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
3. Fotokopi kartu NPWP suami
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Usai mengunggah semua dokumen di atas, klik tombol “Token”. Anda bisa mengecek email, lalu copy-paste token di email tersebut, dan masuk kembali ke menu dashboard. Klik “Kirim” dengan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Anda bisa memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap atau kesalahan dalam pendaftaran, kemudian klik "kirim permohonan".
Jika disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang tercatat saat pendaftaran. NPWP tersebut bakal dikirim melalui pos.
Usai mendapat NPWP, Anda sudah bisa melaporkan SPT Tahunan. Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara:
1. Secara Langsung
Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
2. Pos / Jasa Ekspedisi
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
3. DJP Online
Dilaporkan secara online melalui Aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT
4. Application Service Provider (ASP)
Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra DJP
Penyampaian SPT Tahunan Online Lewat E-Filing
Sementara dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.
1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.
4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.
5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.
E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.
Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.
Editor: Agung DH