tirto.id - Cara buat NPWP online perlu wajib pajak ketahui lantaran Nomor Pokok Wajib Pajak ini diperlukan saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak.
Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dapat mendaftar secara offline maupun online. Pembuatan NPWP offline dengan mengunjungi kantor pajak setempat.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sebagaimana dilansir dari laman Onlinepajak.com:
- Fotokopi KTP untuk WNI
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
Cara Buat NPWP Online
Berikut ini adalah cara mendaftarkan NPWP online bagi Wajib Pajak pribadi:
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Jika Anda belum punya akun, buat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
Sekadar informasi, bagi Anda yang belum mengetahuinya, Ereg pajak adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online (atau mungkin sering disebut dengan daftar pajak online).
Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.
Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang.
2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratan Pembuatan NPWP Online
Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.
3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Silakan kembali mendaftar NPWP secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.
Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya.
Berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan surat pengiriman dokumen: NPWP Online.
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis