tirto.id - Denda telat bayar pajak motor dapat dihitung mandiri sehingga Anda mengetahui besarannya sebelum membayar denda. Berapa denda telat bayar pajak motor diatur dalam undang-undang.
Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar negara. Ada berbagai bentuk pajak yang diwajibkan bagi warga negara. Pajak dibebankan kepada berbagai macam benda/kegiatan yang dinilai layak menjadi objek pajak, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Regulasi mengenai PKB telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada UU ini, PKB diartikan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
PKB wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan UU tersebut, PKB ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan "bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor".
Secara singkat, kendaraan motor yang dimaksud dalam UU tersebut adalah segala jenis kendaraan beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat. Semua kendaraan bermesin termasuk kendaraan bermotor, asalkan bisa "mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak pada kendaraan bermotor tersebut".
PKB yang harus dibayarkan tertera di STNK masing-masing kendaraan. Pada STNK tertulis jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ dibedakan berdasarkan tipe kendaraan, apakah ia roda dua, roda empat, truk barang, atau sebagainya yang diatur pada undang-undang di atas. Singkatnya, biaya SWDKLLJ untuk motor adalah Rp35.000, sedangkan SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp143.000 per tahun.
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Pada UU tersebut disebutkan pula, PKB wajib dibayarkan selama 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka. Ini berarti, PKB harus dibayarkan satu tahun sekali, terhitung dari tanggal pendaftaran nomor kendaraan. Namun, apa yang terjadi apabila pajak telat dibayarkan?
Wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraannya akan dikenakan denda. Denda ini dihitung dari berapa lama keterlambatan yang terjadi. Apabila wajib pajak terlambat 1 hari saja, maka denda yang dihitung adalah keterlambatan selama sebulan.
Cara Menghitung Denda PKB
Dilansir Pajak Online, denda yang dikenakan apabila telat membayar PKB adalah 25 persen dari jumlah pajak per tahun. Apabila keterlambatan hanya dalam beberapa bulan saja, maka cara menghitung persentase dendanya adalah jumlah bulan keterlambatan per 12 dikalikan 25 persen.
Perlu diingat, denda PKB dan SWDKLLJ dihitung terpisah. Namun, persentasenya sama, 25 persen per tahun.
Contohnya, apabila PKB sebuah motor sejumlah Rp100.000, dan SWDKLLJ-nya Rp35.000, sedangkan pemiliknya terlambat membayar pajak selama 6 bulan, maka berikut simulasi perhitungannya.
- Denda PKB:
Rp100.000 x 12,5% = Rp12.500
- Denda SWDKLLJ:
Rp35.000 x 12,5% = Rp4.375
Jumlah DENDA yang harus dibayarkan adalah Rp12.500 + Rp4.375 = Rp16.875
Sedangkan, jumlah total yang harus dibayarkan tahun tersebut adalah:
PKB + SWDKLLJ + total denda
Rp100.000 + Rp35.000 + Rp16.875 = Rp151.875
Dari simulasi tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 6 bulan, harus membayar pajak tahun ini sebesar Rp151.875.
Meski PKB dan SWDKLLJ tiap kendaraan berbeda, tetapi simulasi perhitungan di atas dapat digunakan untuk menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan apabila terlambat membayar pajak.
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis