Menuju konten utama

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Telat Bayar

Ada denda telat bayar pajak motor dan diatur dalam UU jika tidak melunasi pajak kendaraan tepat waktu. Berikut ini cara hitung denda PKB yang telat bayar.

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Telat Bayar
Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Cikokol memeriksa kelengkapan surat dan pajak kendaraan saat razia pajak kendaraan di Jalan Karet Kota Bumi, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/9/2019). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Denda telat bayar pajak motor dapat dihitung mandiri sehingga Anda mengetahui besarannya sebelum membayar denda. Berapa denda telat bayar pajak motor diatur dalam undang-undang.

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar negara. Ada berbagai bentuk pajak yang diwajibkan bagi warga negara. Pajak dibebankan kepada berbagai macam benda/kegiatan yang dinilai layak menjadi objek pajak, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Regulasi mengenai PKB telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada UU ini, PKB diartikan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

PKB wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan UU tersebut, PKB ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan "bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor".

Secara singkat, kendaraan motor yang dimaksud dalam UU tersebut adalah segala jenis kendaraan beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat. Semua kendaraan bermesin termasuk kendaraan bermotor, asalkan bisa "mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak pada kendaraan bermotor tersebut".

PKB yang harus dibayarkan tertera di STNK masing-masing kendaraan. Pada STNK tertulis jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ dibedakan berdasarkan tipe kendaraan, apakah ia roda dua, roda empat, truk barang, atau sebagainya yang diatur pada undang-undang di atas. Singkatnya, biaya SWDKLLJ untuk motor adalah Rp35.000, sedangkan SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp143.000 per tahun.

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Pada UU tersebut disebutkan pula, PKB wajib dibayarkan selama 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka. Ini berarti, PKB harus dibayarkan satu tahun sekali, terhitung dari tanggal pendaftaran nomor kendaraan. Namun, apa yang terjadi apabila pajak telat dibayarkan?

Wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraannya akan dikenakan denda. Denda ini dihitung dari berapa lama keterlambatan yang terjadi. Apabila wajib pajak terlambat 1 hari saja, maka denda yang dihitung adalah keterlambatan selama sebulan.

Cara Menghitung Denda PKB

Dilansir Pajak Online, denda yang dikenakan apabila telat membayar PKB adalah 25 persen dari jumlah pajak per tahun. Apabila keterlambatan hanya dalam beberapa bulan saja, maka cara menghitung persentase dendanya adalah jumlah bulan keterlambatan per 12 dikalikan 25 persen.

Perlu diingat, denda PKB dan SWDKLLJ dihitung terpisah. Namun, persentasenya sama, 25 persen per tahun.

Contohnya, apabila PKB sebuah motor sejumlah Rp100.000, dan SWDKLLJ-nya Rp35.000, sedangkan pemiliknya terlambat membayar pajak selama 6 bulan, maka berikut simulasi perhitungannya.

  • Denda PKB:
Biaya PKB x (25% x 6/12)

Rp100.000 x 12,5% = Rp12.500

  • Denda SWDKLLJ:
Biaya SWDKLLJ x (25% x 6/12)

Rp35.000 x 12,5% = Rp4.375

Jumlah DENDA yang harus dibayarkan adalah Rp12.500 + Rp4.375 = Rp16.875

Sedangkan, jumlah total yang harus dibayarkan tahun tersebut adalah:

PKB + SWDKLLJ + total denda

Rp100.000 + Rp35.000 + Rp16.875 = Rp151.875

Dari simulasi tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 6 bulan, harus membayar pajak tahun ini sebesar Rp151.875.

Meski PKB dan SWDKLLJ tiap kendaraan berbeda, tetapi simulasi perhitungan di atas dapat digunakan untuk menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan apabila terlambat membayar pajak.

Baca juga artikel terkait DENDA PAJAK MOTOR atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis