tirto.id - Sejumlah daerah di Indonesia menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April 2025. Daerah-daerah itu di antaranya seperti Jawa Tengan (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Banten, Riau, Aceh, serta berbagai daerah lain.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan pajak, pemilik kendaraan tidak dibebani denda tunggakan pajak, melainkan hanya membayar pokok nominal kewajiban pajak yang terutang pada tahun berjalan.
Namun, program pemutihan pajak tidak dilakukan dalam skala nasional. Program pemutihan pajak merupakan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebab, pajak kendaraan bermotor bagian dari kewenangan pemerintah daerah karena termasuk dalam jenis pajak provinsi. Lantas daerah mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2025?
Mana Saja Bapenda yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025?
Beberapa daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan April tahun 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program pemerintah provinsi setempat yang menghapus denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tirto.id, setidaknya ada 10 daerah yang akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2025 yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Riau, Aceh, Bali, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu.
Perlu diketahui, periode program pemutihan pajak ini berbeda-beda tiap daerah. Pemerintah daerah juga memiliki ketentuan masing-masing dalam menerapkan diskon dan kapasitas motor. Berikut daftar daerah dan jadwal pemutihan pajak kendaraan bulan April 2025 yang dapat menjadi referensi masyarakat:
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Pemprov (Pemprov) Jawa Barat dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Melalui program ini, warga Jabar tidak perlu membayar tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya dibebankan pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
Dilansir dari laman Bapenda Pemprov Jabar, masyarakat juga dikenai biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan penerbitan surat mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jawa Tengan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng akan menghapus pokok pajak dan dendanya. Namun, masyarakat perlu membayar pajak kendaran di tahun berjalan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
3. Banten
Periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak dan denda dari tahun 2024 ke belakang akan dihapus sepenuhnya.
4. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Mulai 14 April sampai 14 Mei 2025. Pemutihan pajak kendaraan Sulteng berlaku untuk bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama II, dan bebas Pajak Progresif.
5. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak pada tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025. Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalsel (Pergub Kalsel) Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, yang memberikan Insentif pajak kendaraaan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
7. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dilansir dari laman Instagram @bpkaaceh, Program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati diatas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025. Sementara, Pemutihan Pajak Progresif dibuka sampai dengan 31 Desember 2025.
8. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025. Dikutip dari laman Instagram @bapendakepri, denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan. Namun, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja tetap dibebankan kepada masyarakat.
9. Bengkulu
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025, pengenaan PKB dan BBNKB di wilayah Provinsi Bumi Rafflesia tidak ada kenaikan mulai 7 Januari hingga 7 Mei 2025.
10. Bali
Pemerintah Provinsi Bali Memberikan Keringanan Pengurangan Pokok Pajak PKB dan BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah 1 Tahun 2024 dan Pergub 30 Tahun 2024.
berdasarkan informasi dari laman Instagram @bapendaprovbali, pemerintah setempat menawarkan berbagai insentif pajak diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Bukan hanya itu, pembayaran pokok BBNKB juga mendapatkan diskon sebesar 24 persen.
*Jadwal pemutihan pajak kendaraan di masing-masing daerah bisa berubah sewaktu-waktu. Cek informasi secara berkala melalui laman resmi serta media sosial Pemprov atau Bapenda masing-masing provinsi.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan