tirto.id - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak motornya setiap satu tahun dan lima tahun sekali. Jika dilakukan secara manual, pembayaran dapat dilakukan melalui loket SAMSAT terdekat. Lalu, adakah cara bayar pajak motor online Jawa Barat?
Provinsi Jawa Barat terbilang selangkah lebih maju dalam urusan pembayaran pajak motor. Saat ini pembayaran bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor SAMSAT. Pengguna hanya perlu menggunakan hp untuk memproses pajak motor.
Hanya saja, bayar pajak motor secara online masih terbatas untuk jenis pajak tahunan. Pada pajak lima tahunan yang memerlukan penggantian plat nomor kendaraan tetap harus dilakukan melalui kantor SAMSAT. Pasalnya, proses pembayaran pajak motor memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Kendaraan di E-Samsat Jabar
Sebelum pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan pembayaran pajak motor di e-Samsat Jabar, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut daftar persyaratan yang perlu disimak sebelum bayar pajak kendaraan:
- Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau pun blokir data kepemilikan.
- Wajib pajak mempunyai nomor telepon seluler aktif.
- Wajib pajak mempunyai nomor Rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, BNI, atau BCA.
- E-Samsat berlaku pada pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, serta tidak untuk pajak lima tahunan yang memerlukan penggantian STNK dan plat nomor.
- Masa berlaku pajak yang dapat dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak yang bisa menggunakan layanan e-Samsat adalah perseorangan dan bukan badan usaha / yayasan / badan sosial.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Jabar
Situs Bapenda Jawa Barat menyebutkan, layanan e-Samsat di provinsi jabar dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dari aplikasi Sambara dan website Bapenda. Keuntungan membayar pajak motor lewat e-Samsat antara lain menghindari percaloan, terhindar dari korupsi penerimaan pajak, penghitungan pajak yang tepat, hingga memberikan kenyamanan untuk wajib pajak.
Cara bayar pajak motor secara online di e-Samsat Jabar sebagai berikut:
1. Cara bayar pajak motor online Jawa Barat lewat aplikasi Sambara
- Unduh dan pasang aplikasi Sambar dari Google Play Store atau App Store ke smartphone.
- Buka aplikasi dan pada menu Sambara pilih Info PKB.
- Isikan nomor plat kendaraan, lalu ketuk Cari.
- Besaran pajak akan ditampilkan pada layar hp.
- Lanjutkan dengan ketuk Pilih Daftar Online.
- Isikan data nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa dilihat pada lembar STNK.
- Akhiri dengan ketuk Proses dan wajib pajak mendapatkan kode bayar.
- Lakukan pelunasan menggunakan kode bayar melalui transfer ke bank yang ditunjuk.
- Simpan struk bukti pembayaran dan lakukan proses pengesahan STNK di SAMSAT.
2. Cara bayar pajak motor online Jawa Barat lewat website Bapenda
- Kunjungi website info PKB Bapenda Jabar di tautan bapenda.jabarprov.go.id/infopkb melalui hp atau laptop.
- Isi nomor plat kendaraan lalu klik Cari.
- Besaran pajak akan ditampilkan di layar.
- Lanjutkan dengan klik Pilih Daftar Online.
- Masukkan data nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa dilihat pada lembar STNK.
- Klik Proses dan wajib pajak memperoleh kode bayar.
- Lakukan pelunasan pajak motor menggunakan kode bayar dengan transfer ke bank yang ditunjuk.
- Simpan struk bukti pembayaran dan lakukan proses pengesahan STNK di SAMSAT.
Pengesahan STNK Jawa Barat
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan online, silahkan membawa struk pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Untuk daerah hukum Polda Metro Jaya seperti Bekasi, Depok, Cinere dan Cikarang, bawa struk pembayaran beserta e-KTP asli, STNK asli, BPKB asli dan fotocopy ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat).
Apabila Anda tidak dilakukan pengesahan STNK, maka kendaraan Anda dinyatakan tidak sah secara operasional. Jika BPKB masih dijadikan sebagai jaminan kredit, sertakan surat keterangan dari leasing atau bank dan fotocopy BPKB.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora