tirto.id - Biaya pajak motor bisa diperkirakan besarannya. Pemilik kendaraan dapat mengeceknya secara langsung dari STNK. Bagaimana cara melihat biaya pajak motor di STNK untuk pajak motor tahunan dan lima tahunan?
Pajak kendaran bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas karena telah memiliki kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor meliputi semua jenis kendaraan beroda seperti mobil, sepeda motor, truk, dan lainnya yang memiliki tenaga mesin.
Praktik pengenaan PKB dilakukan melalui dua pungutan wajib, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. PKB tahunan harus dibayarkan wajib pajak setiap tahun sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Adapun PKB lima tahunan, selain membayar pajak tahunan, turut dilakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan penggantian plat nomor.
Salah satu tujuan adanya PKB adalah menjalankan tertib administrasi. Selain itu, saat dilakukan pajak lima tahunan maka semua kendaraan yang terdaftar akan dipastikan kembali sisi legalitasnya dan telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Pembayaran PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Saat ini sudah ditemui pula sistem jemput bola pembayaran PKB dengan adanya SAMSAT keliling yang dilakukan banyak daerah.
Cara Cek Pajak Motor di STNK
Biaya yang harus dikeluarkan untuk PKB umumnya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Justru ada kecenderungan nilai akan turun karena kendaraan mengalami depresiasi yang berdampak pula pada salah satu komponen PKB. Data biaya PKB tahunan dan lima tahunan ini tertera di salah satu lembar STNK motor.
Letak rincian biaya PKB ditemukan di lembar Surat ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP. Di sana tertera tabel yang menerangkan jumlah tagihan harus dibayar. Komponen PKB untuk pajak tahunan dan lima tahunan berbeda.
Cara cek pajak motor di STNK untuk pajak tahunan terdiri dari komponen PKB dan SWDKLLJ. Jumlah dari kedua komponen tersebut dipakai diperkirakan jumlah tagihan pajak tahunan untuk periode selanjutnya.
Di sisi lain, pajak lima tahunan kendaraan motor mempunyai empat komponen. Komponen tersebut meliputi PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK motor, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/plat nomor). Jumlah nominal yang pernah dibayarkan pada pajak lima tahunan sebelumnya, bisa menjadi perkiraan untuk tagihan di periode selanjutnya.
Cara Cek Pajak Motor Online
Saat ini sebagian wilayah di Indonesia sudah menerapkan cara cek pajak motor online seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Oleh sebab itu, setiap daerah yang menyelenggarakan pengecekan pajak motor online ini mungkin langkahnya saling berbeda.
Cek pajak motoronline wilayah DKI Jakarta, misalnya, pengecekan dilakukan melalui website samsat-pkb.jakarta.go.id. Adapun wilayah Jawa Barat pengecekan dengan masuk ke website bapenda.jabarprov.go.id. Lain halnya dengan area Jawa Tengah, pengecekan pajak motor menggunakan aplikasi New Sakpole.
Umumnya pengecekan pajak motor online bisa dilakukan dengan mudah. Pengguna hanya perlu menyiapkan data nomor plat kendaraan untuk dimasukkan dalam sistem. Tagihan PKB akan keluar layar hp atau komputer.
Cara Bayar Pajak Motor
Cara bayar pajak motor tahunan dengan lima tahunan memiliki perbedaan dari sisi persyaratan dokumen dan langkahnya. Pajak motor tahunan bisa dilakukan dengan cepat pada loket SAMSAT hanya dengan menyerahkan STNK dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dari pemilik kendaraan yang namanya tercantum.
Setelah membayar ke loket bayar, petugas akan memberikan bukti pembayaran. KTP dan lembar STNK juga dikembalikan lagi dengan diberikan stempel tanda lunas tahunan. Proses bayar pajak motor tahunan selesai sampai di sini.
Lain ceritanya saat bayar pajak motor untuk jenis pajak lima tahunan. Pemilik perlu melakukan perpanjangan STNK dan pembuatan plat nomor baru, ditambah biaya pajak tahunannya.
Proses bayarnya diawali dengan melakukan registrasi ulang dengan memastikan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas. Dokumen pemeriksaan kendaraan lalu diverifikasi. Jika memenuhi persyaratan administrasi, dilanjutkan dengan pembayaran pajak.
Setelah itu, pemilik diarahkan untuk pembuatan plat nomor baru. Jika semua proses sudah selesai, pemilik akan menerima STNK motor baru beserta plat kendaraan yang juga baru.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis