tirto.id - Pembeli mobil atau motor baru dari dealer biasanya tidak langsung memperoleh STNK. Ini karena proses pengurusan pelat nomor, STNK, dan berbagai dokumen kendaraan memang membutuhkan waktu tidak sebentar.
Meskipun begitu, motor atau mobil baru tetap dapat dikendarai di jalan raya jika pemilik kendaraan segera membuat STNK Sementara.
Istilah lain STNK sementara adalah STCK, singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Ia diterbitkan bersama dengan pelat nomor sementara. Dengan mengantongi STCK dan pelat nomor sementara, mobil atau motor baru dari dealer sudah legal untuk mengaspal.
Lalu, apa yang dimaksud dengan STCK atau STNK sementara? Selain itu, bagaimana cara dan syarat pembuatan STNK sementara? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa itu STNK Sementara?
STNK Sementara atau STCK adalah surat jalan pengganti selama STNK belum terbit. Jadi, STCK berlaku sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan.
STNK merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang terdaftar. Sebagai salah satu dasar untuk bukti kepemilikan sah atas suatu kendaraan bermotor, STNK diterbitkan oleh SAMSAT.
Oleh karena pengurusan STNK dan pelat nomor kendaraan resmi memerlukan waktu, para pemilik motor atau mobil baru bisa menggunakan STCK agar bisa berkendara di jalan.
STCK sebenarnya jadi surat jalan yang digunakan oleh sopir dari dealer atau pabrik pada saat mengantarkan mobil atau motor, termasuk kepada pembeli. Di dalam STCK, tertera berbagai informasi penting terkait mobil atau motor.
Dalam STNK Sementara motor baru atau STNK Sementara mobil baru, terdapat data-data seperti nama pemilik kendaraan, nomor registrasi, hingga nama penanggung jawab atau badan usaha dealer tempat pembelian.
Data penting lainnya di dalam STCK adalah nomor mesin kendaraan, nomor rangka, serta tahun pembuatan motor atau mobil.
Syarat Dokumen Pembuatan STNK Sementara
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan surat pengganti STNK Sementara atau STCK? Beberapa syarat dokumen pembuatan STCK adalah:
1. Formulir STCK
Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda harus ke Samsat mengambil formulir pengurusan STCK tersebut. Sesudah itu, Anda harus mengisi formulir pembuatan STCK tersebut.Jangan bingung bila kesulitan mengisi formulir STCK. Pihak Samsat pasti akan siap sedia membantu Anda untuk mengisi formulir pengurusan STCK tersebut.
2. KTP/SIM/PASPOR
Anda harus melampirkan fotokopi KTP dan KTP asli. Jika KTP tertinggal, hilang, atau tidak ada, bisa menggunakan dokumen identitas lain, seperti SIM atau paspor.3. Izin Usaha (Jika mewakili dealer atau pabrikan)
Jika mengurus STNK Sementara untuk mewakili dealer, pabrik kendaraan, atau importir kendaraan, Anda wajib melampirkan izin usaha dari dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan atau perusahaan yang Anda wakili itu.4. Sertifikat Uji Tipe Kendaraan
Untuk mengurus pembuatan STNK Sementara (STCK), Anda harus melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan (biasa disebut dengan uji tipe landasan).Cara Pembuatan STNK Sementara
Jika semua dokumen sudah lengkap dan formulir pengurusan STCK sudah diisi dengan benar, Anda tinggal menyerahkan berkas-berkas tersbeut ke Samsat. Lalu, pembuatan STCK akan segera diproses.
Proses dan tata cara pembuatan STCK atau STNK Sementara adalah berikut ini:
- Isi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
- Serahkan formulir SPPKB bersama dengan dokumen persyaratan STCK ke loket pelayanan di Samsat.
- Petugas akan memproses formulir SPPKB dan berbagai dokumen persyaratan untuk membuat STNK Sementara.
- Jika sudah selesai, petugas akan memberikan “Resi Formulir Pendaftaran.”
- Setelah itu, Anda harus melakukan uji fisik kendaraan di Samsat. Saat melakukan uji fisik kendaraan ini Anda harus membawa mobil baru atau motor baru Anda, termasuk Resi Formulir Pendaftaran yang sudah diberikan petugas.
- Jika mobil baru atau motor baru lolos uji fisik, petugas pengecek akan memberikan “Bukti Pemeriksaan” kepada petugas pengolahan.
- Petugas pengolahan akan memproses data dan memberikan “Kwitansi Pembayaran”.
- Selanjutnya, dengan membawa Kwitansi Pembayaran itu, Anda harus melakukan pembayaran di kasir sesuai jumlah biaya yang tertera di Kwitansi Pembayaran.
- Jika Anda sudah selesai melakukan pembayaran, STCK atau STNK Sementara mobil baru atau STNK Sementara motor baru akan diberikan kepada Anda.
Namun, umumnya, biaya pembuatan STNK Sementara mulai dari Rp50 ribu untuk mobil, dan Rp25 ribu bagi motor.
Jika pembuatan STNK Sementara berhasil, Anda akan mendapatkan STCK bersama pelat nomor sementara yang berwarna dasar putih dengan tulisan merah.
Harus dicatat, masa berlaku STNK Sementara atau STCK hanya satu bulan. Oleh karena itu, bila belum mendapatkan STNK asli, sebaiknya jangan membawa motor/mobil untuk bepergian jauh hingga ke luar kota. Sebab, STCK hanya jadi pengganti STNK asli..
Bagaimana apabila masa berlaku STNK Sementara itu sudah habis, dan karena kondisi-kondisi yang tidak terduga, STNK asli belum bisa terbit? Jika hal ini terjadi, Anda dapat memperpanjang STCK ke Samsat.
Contoh STNK Sementara
Berikut ini adalah contoh STNK Sementara atau STCK:
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Dhita Koesno