Menuju konten utama

Berapa Lama Plat Mobil Baru Keluar setelah Beli Kendaraan?

Plat nomor mobil baru akan wajib disematkan di badan kendaraan. Lantas, berapa lama plat mobil baru keluar? Baca di sini.

Berapa Lama Plat Mobil Baru Keluar setelah Beli Kendaraan?
Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Ketika membeli mobil baru, pemilik harus mendaftarkan plat nomor kendaraannya. Plat nomor tidak hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga bukti sah bahwa mobil telah dibeli dan didaftarkan. Jika sudah terpasang, kendaraan tersebut diperbolehkan secara sah beroperasi di jalan raya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain sebagai kode identifikasi, plat nomor juga mencerminkan beberapa informasi penting, seperti tempat pendaftaran dan tahun penerbitan. Setiap huruf dan angka pada plat nomor memiliki makna tersendiri yang mencerminkan detail tentang kendaraan dan pemiliknya.

Proses penerbitan plat nomor ini biasanya melibatkan beberapa langkah administratif. Pemilik mobil harus mengurus dokumen-dokumen tertentu dan membayar biaya penerbitan. Setelah itu, plat nomor dapat dipasang di kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, berapa lama plat mobil baru keluar setelah beli kendaraan? Untuk mengetahui durasi waktu yang dibutuhkan dalam menerbitkan plat mobil baru dan informasi lain seputar plat mobil baru, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Berapa Lama Plat Nomor Mobil Baru Keluar?

Penerbitan plat nomor mobil baru telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran plat nomor mobil baru dapat dilakukan oleh beberapa jenis pemilik, mulai dari perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, hingga badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.

Mobil yang diregistrasi bisa berupa mobil Completely Knocked Down (CKD) atau mobil impor Completely Built Up (CBU).

CKD adalah adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian dan proses perakitan atau produksinya dilakukan di dalam negeri. Sementara itu, CBU merujuk pada kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan jadi. Semua bagian dan perlengkapannya telah terpasang secara lengkap.

Lantas, berapa lama keluar plat nomor mobil baru? Terkait durasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan plat nomor mobil baru tidak dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Hanya saja, dijelaskan bahwa setelah proses pendaftaran atau registrasi selesai, pemilik mobil akan diberikan bukti registrasi berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan/atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Proses pengadaan BPKB, STNK, dan TNKB dilakukan oleh Korlantas Polri.

Lantas, berapa lama STNK dan plat mobil baru keluar? Lamanya waktu penerbitan STNK dan plat mobil biasanya berbarengan.

Sementara itu, penerbitan plat nomor mobil baru secara umum membutuhkan waktu mulai dari 10 hari hingga 30 hari. Untuk plat nomor mobil baru CKD, waktu yang dibutuhkan lebih sebentar, yakni 10 hari-14 hari kerja sejak proses pengajuan STNK dilakukan. Untuk mobil baru jenis CBU, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan plat nomor sekitar 30 hari.

Namun, waktu yang diperlukan untuk menerbitkan plat nomor mobil baru tersebut hanyalah perkiraan. Dalam regulasi resminya tidak diatur batas durasinya. Artinya, plat nomor mobil baru bisa saja keluar lebih cepat atau bahkan memakan waktu lebih lama dari estimasi waktu yang diperlukan. Selain itu, penerbitan plat nomor kendaraan untuk pembelian cash dan kredit juga berpotensi membutuhkan waktu yang berbeda.

Kenapa Ngurus Plat Nomor Mobil Baru Lama Keluar?

Alasan mengapa estimasi penerbitan STNK mobil baru memerlukan waktu yang lebih lama dapat bermacam-macam. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa penyebab umum plat nomor mobil baru lama keluar.

1. Mobil jenis CBU

Salah satu penyebab utama lamanya penerbitan STNK mobil baru adalah jenis mobil yang dibeli termasuk dalam kategori CBU. Proses penerbitan STNK untuk mobil CBU biasanya memakan waktu sekitar 30 hari.

2. Data pengajuan tidak lengkap

Plat nomor lama keluar juga dapat disebabkan oleh kelengkapan data yang kurang dalam pengajuan penerbitan STNK. Dalam kasus ini, pihak yang terkait perlu untuk melengkapi persyaratan yang kurang terlebih dahulu agar pengajuan segera dilanjutkan.

3. Pengurusan secara kolektif

Plat nomor mobil baru lama keluar juga mungkin terjadi ketika dealer mengurus pengajuan surat kendaraan secara kolektif. Hal ini biasanya hanya terjadi jika semua pembeli mobil di dealer tersebut telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan untuk penerbitan STNK.

4. Faktur pembelian masih di pihak produsen

Penyebab umum lainnya dapat berasal dari faktur pembelian mobil yang masih dipegang oleh pihak produsen atau belum diterbitkan. Proses ini juga dapat memperlambat penerbitan STNK.

Apa Saja Syarat Bikin Plat Nomor untuk Mobil Baru?

Selain berapa lama keluar plat nomor mobil baru, pertanyaan yang sering diajukan juga berkaitan dengan syarat untuk memperolehnya. Syarat mendapatkan plat nomor baru untuk mobil baru dapat berbeda-beda, tergantung pihak yang mengajukan, apakah individu atau instansi. Dilansir situs web resmi Korlantas Polri, syarat bikin plat nomor mobil baru, antara lain:

1. Formulir permohonan

Pemilik mobil baru harus mengisi formulir permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Melampirkan tanda bukti identitas

Pemilik mobil baru harus melampirkan tanda bukti identitas diri, dengan ketentuan yang dibedakan sesuai kategorinya.

a) Untuk individu

Untuk individu harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa bermaterai yang cukup jika diwakilkan oleh orang lain.

b) Untuk badan hukum

Untuk badan hukum harus menyertakan:

  1. Surat kuasa bermaterai yang cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan beserta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  2. Fotokopi KTP dari yang memberikan kuasa.
  3. Surat keterangan domisili.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisasi.

c) Untuk instansi pemerintah

Untuk instansi pemerintah harus menyertakan:

  1. Surat kuasa bermaterai yang cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan beserta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  2. Fotokopi KTP dari yang memberikan kuasa.
  3. Faktur pembelian.
  4. Tanda bukti pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga artikel terkait TIPS MOBIL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin