tirto.id - Zaman sekarang membeli motor bisa dilakukan dengan cash dan kredit. Motor yang dibeli dengan cash dan kredit konon akan memiliki perbedaan pada plat nomor. Benarkah kode plat nomor motor kredit dan cash dibedakan?
Pembelian motor secara kredit menjadi primadona saat ini karena konsumen tidak perlu mengumpulkan uang dahulu untuk menebusnya dengan cash.
Di sisi lain, uang muka yang harus dibayarkan pun ringan. Alhasil penjualan motor kredit lebih banyak ketimbang cash.
Beberapa waktu lalu santer terdengar jika ada perbedaan plat motor cash dan kredit. Hanya dengan melihat angka atau huruf di pelat saja, seseorang diklaim bisa tahu status pembeliannya. Kabar ini pun perlu ditelisik kebenarannya.
Benarkah Beli Motor Kredit dan Cash Dapat Dilihat dari Kode Platnya?
Informasi yang beredar di dunia maya menyebutkan, pelat nomor kendaraan yang dibeli dengan cash dan kredit memiliki perbedaan pada angka depannya. Ada yang berpendapat bahwa motor yang dimiliki secara cash ditemukan mempunyai angka depan di pelat nomor yaitu 4 dan 6.
Beda lagi dengan angka depan untuk pelat nomor kendaraan yang dibeli kredit. Angka depan plat nomornya kerap menggunakan angka 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9. Meski demikian, susunan angka awal tersebut tidak berlaku apabila pemilik kendaraan memakai pelat nomor cantik.
Informasi tentang perbedaan motor cash dan kredit ini sempat viral dari postingan akun TikTok@yuyunel05 pada September 2021 lalu. Postingan akun tersebut menyebutkan bahwa pelat nomor dengan angka dan 6 adalah hasil pembelian cash dan angka selain itu melalui kredit.
Fakta Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit
Asumsi perbedaan plat nomor motor cash dan kredit ternyata tidak benar. Tidak ada perbedaan pada pelat nomor kendaraan yang dibeli dengan cash atau pun kredit.
Penomoran lebih ditekankan pada pembedaan antara jenis kendaraan seperti mobil penumpang, bus, sepeda motor, kendaraan berat, hingga kendaraan khusus.
Misalnya untuk wilayah hukum DKI Jakarta, penomoran pelat kendaraan yang dimulai dengan angka depan 1,2, dan 8 diberikan pada jenis mobil penumpang. Ada pun bagi sepeda motor, nomor awal pelat kendaraan diawali dengan angka 2, 3, 4, dan 5.
Beda lagi untuk bus yang menyandang angka kepala 7 dalam pelat kendaraan. Kendaraan berat dan kendaraan khusus diberikan kepala 9 untuk pelatnya.
Penomoran plat kendaraan ini bisa saja berbeda untuk tiap wilayah.Jadi tidak benar untuk kendaraan yang dibeli dengan cash dan kredit akan mempunyai tipe penomoran pelat tersendiri.
Mengutip laman Kominfo, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin, mengatakan pemberian pelat nomor berguna memudahkan pengidentifikasian kendaraan di lapangan. Penyematan nomornya berdasarkan urutan semata dan bukan karena alasan jenis transaksi pembelian.
Pelayanan regident kendaraan bermotor juga memiliki tujuan melindungi masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.
Meski begitu, ada juga layanan permintaan nomor pelat sesuai keinginan atau dikenal sebagai pelat "nomor cantik". Permintaan nomor cantik akan dikenakan biaya tambahan yang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Cek Motor Kredit dan Cash
Meski pun melihat angka kepala pelat nomor kendaraan bukanlah cara tepat untuk memeriksa perbedaan beli motor cash dan kredit, ada cara lain yang dapat dilakukan.
Saat ini sejumlah daerah menyediakan layanan informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut untuk mengecek status kepemilikan kendaraan dengan memasukkan data pelat nomor.
Berikut beberapa cara untuk melihat status kendaraan bermotor:
1. Mengunjungi website yang diperuntukkan untuk Samsat online
Sejumlah wilayah telah mengembangkan semacam Samsat online yang membantu menginformasikan pajak kendaraan bermotor. Pengguna tinggal memasukkan nomor kendaraan untuk melihat besaran PKB yang harus dibayar, termasuk status kepemilikannya dan masa aktif pajaknya.Beberapa wilayah yang sudah mengembangkan layanan ini antara lain DKI Jakarta di laman samsat-pkb2.jakarta.go.id, dan Jawa Barat pada situs bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. Layanan serupa di wilayah lain dapat dicari menggunakan mesin pencarian seperti Google.
2. Menggunakan aplikasi Samsat online
Sejumlah daerah juga mengembangkan Samsat online berbasis aplikasi smartphone. Di Jawa Tengah, misalnya, terdapat aplikasi bernama Sakpole yang memberikan fitur pengecekan PKB hingga pembayarannya.Dari aplikasi semacam ini dapat pula dilihat tentang status kepemilikan kendaraan dengan hanya memasukkan nomor kendaraan.
Pengecekan seperti ini jauh lebih valid ketimbang melihatnya dari perbedaan plat motor cash dan kredit. Informasi yang muncul dari situs atau aplikasi Samsat online tersebut juga lebih dapat diandalkan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno