Menuju konten utama

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim, Syarat dan Biaya

Ini dia lokasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, syarat pemutihan, dan estimasi biayanya.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim, Syarat dan Biaya
Warga membayar biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bus pelayanan samsat keliling di Ciputra Mall, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda/wpa/rwa.

tirto.id - Jawa Timur (Jatim) merupakan provinsi yang cukup sering menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan Jatim pada 2023 lalu, diselenggarakan sebanyak dua kali.

Pemutihan pajak kendaraan pertama berlangsung 14 April - 14 juli 2023. Pemutihan pajak kedua dilakukan 1 Agustus - 31 Oktober 2024.

Pada penyelenggaraan kedua, program pemutihan ini telah memberikan penerimaan pajak lebih dari Rp827 miliar bagi Pemprov Jawa Timur.

Ditambah dengan intensif pajak dari masyarakat sebesar Rp111 miliar, totalnya menjadi lebih dari Rp938 miliar. Lantas, apa kegunaan dari pemutihan pajak kendaraan?

Pengertian dan Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah dengan memberikan pengurangan (dispensasi) pajak kendaraan yang memenuhi kriteria. Contoh kriteria tersebut seperti masa tunggakan atau keadaan tertentu yang dirasakan masyarakat.

Pemutihan tersebut membantu pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan keuangan. Salah satu imbasnya, mereka tidak mampu membayar pajak kendaraan secara rutin sehingga tertunda hingga beberapa periode pajak.

Manfaat program tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sebagai wajib pajak. Dengan dibayarkannya pajak tertunggak akan menambah pendapatan daerah.

Bentuk dispensasi dalam pemutihan pajak kendaraan bisa berupa pengurangan denda pajak. Tak jarang pula, pemerintah daerah setempat juga melakukan penghapusan denda tersebut sehingga wajib pajak cukup membayar senilai pokok pajaknya saja.

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024?

Sampai saat ini belum ada informasi terbaru mengenai penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan untuk 202 di Jatim. Mengacu pada pelaksanaan di 2023, bisa saja pemutihan akan kembali dilangsungkan dua kali lagi dalam tahun ini.

Sementara masyarakat wajib pajak menantikan dahulu informasi selanjutnya dari pihak terkait. Jika saja benar diadakan kembali, syarat pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 mungkin akan diterapkan sama untuk tahun 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

Syarat pemutihan pajak kendaraan Jatim bisa saja berubah untuk setiap periode pelaksanaannya. Hanya saja, umumnya syarat yang mesti dipenuhi tidak jauh beda.

Mengacu pada syarat program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023, berikut rinciannya:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi yang namanya sesuai dengan pemilik kendaraan
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai namanya dengan STNK kendaraan
  • Apabila wajib pajak kendaraan terdaftar sebagai ojek online, pastikan membawa bukti wajib pajak bekerja sebagai ojek online
Syarat tersebut ditambah lagi jika wajib pajak ingin mengikuti program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dokumen tambahan yang diperlukan adalah:

  • Kuitansi jual beli kendaraan, asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

Setelah semua berkas persyaratan lengkap, wajib pajak dipersilakan mendatangi lokasi yang ditentukan. Ada pun alur pengurusannya sebagai berikut:

  • Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua berkas persyaratan
  • Serahkan semua berkas persyaratan pada loket yang ditentukan
  • Petugas loket akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, meliputi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  • Serahkan berkas persyaratan ke loket pengesahan
  • Lakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kasir
  • Nantikan sampai STNK diterbitkan dan diserahkan

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim dan Estimasi Biayanya

Pemutihan pajak kendaraan Jatim dilayani melalui instansi Samsat. Selain itu, pemutihan juga bisa dilakukan dibayarkan pajaknya secara online melalui E-Samsat,marketplace, dan minimarket.

Ada pun pelayanan pemutihan offline bisa dilakukan lewat Samsat Drive Thru dan Layanan Samsat Payment Point. Selain itu, wajib pajak dapat pula mengunjungi Samsat Keliling atau Kantor Samsat terdekat.

Apakah pemutihan pajak kendaraan Jatim dikenakan biaya? Pada program tahun lalu, dispensasi pajak kendaraan dilakukan pada BBN II dan seterusnya bebas sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Wajib pajak tinggal melunasi kekurangan pembayaran pajak tahunan beserta pajak SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jika dilakukan ganti plat, ada biaya tambahan lagi.

Berikut beberapa jenis tarif terkait pajak kendaraan:

  • Pajak Tahunan (bisa dilihat pada STNK atau aplikasi cek pajak kendaraan)
  • Pajak SWDKLLJ: Rp35.000
  • Penerbitan STNK: Rp100.000 - Rp200.000 (setiap lima tahun)
  • Penerbitan plat kendaraan: Rp60.000 (setiap lima tahun/balik nama)
  • Penerbitan BPKB: mulai Rp225.000 (balik nama).

Baca juga artikel terkait OTOMOTIF atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo