Menuju konten utama

Cara Melacak Plat Nomor Kendaraan Online & Link Cek Pajak PKB

Berikut cara melacak plat nomor kendaraan online beserta link untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB).

Cara Melacak Plat Nomor Kendaraan Online & Link Cek Pajak PKB
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cara melacak plat nomor kendaraan secara online bisa dilakukan via situs layanan e-samsat yang saat ini sudah disediakan sejumlah instansi pemerintah. Situs-situs itu umumnya juga mempunyai layanan untuk mengecek tanggungan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Misalnya, untuk mengecek plat nomor kendaraan bermotor dari area Jawa Timur, masyarakat bisa mengakses laman info.dipendajatim.go.id/esamsat.

Melalui situs web itu, semua orang bisa mengecek identitas kendaraan dari nomor platnya. Di situs web yang sama, juga akan muncul nilai rincian pajak kendaraan yang perlu dibayar.

Cara mengeceknya pun tidak sulit. Pengguna situs cuma perlu memilih alamat kabupaten/kota dan mengisi data nomor plat kendaraaan yang dimaksud. Data kabupaten/kota harus sesuai dengan kode huruf awal plat nomor kendaraan.

Setelah mengisikan 2 data di atas, jangan lupa tuliskan kode keamanan seperti di gambar yang muncul. Lalu, klik tombol "Cek Data Kendaraan." Info terkait kendaraan bakal muncul beserta nilai tanggungan pajaknya.

Sebagian pemerintah provinsi menyediakan layanan serupa tidak melalui situs, melainkan aplikasi yang bisa diakses di hape berbasis android atau iOS. Misalnya, Pemprov Jateng telah menyediakan aplikasi Newsakpole di Google Play Store (android).

Secara umum, cara mengecek plat nomor kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Buka situs atau aplikasi e-samsat masing-masing provinsi

2. Masuk data huruf dan nomor plat kendaraan

3. Masukkan juga data lain yang diminta

5. Tekan tombol submit dan tunggu hingga informasi muncul.

Link Cek Plat Nomor Kendaraan Online & Pajak PKB

Pelacakan plat nomor kendaraan secara online dapat dilakukan melalui website e-Samsat masing-masing wilayah sesuai kode plat nomor kendaraan. Ada juga sarana aplikasi yang disediakan oleh Polri.

Berikut ini sejumlah link untuk mengecek plat nomor kendaraan dan pajaknya:

1. Aplikasi Signal Milik Korlantas Polri: Link Android dan Link iOS

2. Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id

3. Jawa Tengah: Aplikasi Newsakpole di Google Play Store (android).

4. Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id

5. DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

6. Sumatera Utara: bpprd.sumutprov.go.id

8. Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id

9. Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id

10. Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id

11. Aceh: esamsat.acehprov.go.id

12. Riau: badanpendapatan.riau.go.id.

Arti Kode Huruf dan Angka di Plat Nomor Kendaraan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang umum disebut sebagai plat nomor kendaraan merupakan tanda penting yang wajib dipasang di setiap kendaraan bermotor jenis apa pun. Di plat nomor kendaraan, terdapat kode tertentu berupa karakter huruf dan angka.

Kode huruf dan angka di plat nomor itu berguna menunjukkan identitas kendaraan. Perihal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, TNKB berbentuk plat aluminium ini menggunakan cetakan yang terdiri dari dua baris. Baris pertama menunjukkan kode wilayah asal kendaraan yang terdiri dari huruf. Kemudian diikuti nomor polisi yang ditunjukkan dengan kode angka, serta diakhiri seri akhir wilayah yang berupa 2 huruf.

Berikutnya, baris kedua terdiri dari kode angka yang menunjukkan periode berlaku plat kendaraan. Misalnya, 05.22 menunjukkan bahwa plat kendaraan tersebut berlaku sampai dengan bulan 5 atau bulan Mei tahun 2022.

Plat nomor kendaraan secara resmi dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri, dalam hal ini adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Adapun dari segi warna, plat nomor kendaraan secara umum dibedakan 3 macam berikut:

-warna hitam dan tulisan putih (atau warna putih dan tulisan hitam) digunakan untuk plat nomor kendaraan pribadi

-warna merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dinas yang dimiliki oleh pemerintah

-warna kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum, seperti taksi, angkot, bus.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Syaima Sabine Fasawwa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syaima Sabine Fasawwa
Penulis: Syaima Sabine Fasawwa
Editor: Addi M Idhom