tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, berencana akan menaikkan pajak kendaraan bermotor bahan bakar minyak (BBM). Rencana tersebut sebagai upaya peralihan dana subsidi BBM ke transportasi publik seperti LRT atau kereta cepat.
"Kami tadi rapat dan berpikir untuk menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik sehingga nanti itu bisa memberikan subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat. Dengan demikian, kita mencoba melihat ekuilibrium dan juga dalam konteks menurunkan polusi udara," kata Luhut dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Luhut menjelaskan pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah-langkah mitigasi mengenai perubahan iklim, ketahanan energi. Hal tersebut pun bakal dibicarakan bersama dalam rapat terbatas untuk mendapatkan keputusan dari Presiden Joko Widodo pada pekan mendatang.
"Dalam beberapa bulan ini kami sudah menemukan simpul-simpul masalah dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, lebih sehat, dan bisa mengurangi subsidi berobat yang mencapai Rp10 triliun. Kita cari ekuilibrium untuk membuat ekonomi tetap berjalan dengan baik, seperti waktu penanganan COVID, sehingga ekonomi bisa jalan dan penanganan polusi udara juga berjalan," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menuturkan perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri merupakan bagian penting dalam menjaga daya saing Indonesia sebagai hub otomotif di ASEAN. Dia pun berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat segera mengubah kebiasaan dengan beralih dari kendaraan berjenis bahan bakar ke kendaraan battery electric vehicle (BEV) untuk lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat untuk generasi mendatang.
Sementara itu, terkait polusi udara, Luhut menuturkan hal tersebut dapat berdampak kepada siapa pun sehingga masyarakat harus menjadikannya sebagai musuh bersama.
"Kami akan melakukan rapat lagi tanggal 22 bulan ini dan selanjutnya bila sudah selesai, kami akan minta rapat kabinet terbatas dengan presiden. Nanti presiden memutuskan karena menyangkut pajak dan lain-lain untuk kepentingan kita semua," lanjut Luhut.
Editor: Intan Umbari Prihatin