Menuju konten utama

Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Lengkap

Cara dan syarat perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan. 

Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Lengkap
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan STNK ada dua macam yakni perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan.

STNK sendiri merupakan surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan kepemilikan dari sebuah kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Samsat.

Adapun perpanjangan STNK Tahunan merupakan perpanjangan yang dilakukan dalam setahun sekali saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Stempel pengesahan pembayaran pajak akan di diberikan pada lembar STNK sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak kendaraan bermotor Anda.

Sedangkan perpanjangan STNK 5 Tahunan merupakan perpanjangan yang dilakukan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun kelima, kemudian sang pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan yang diperbaharui.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki rincian biaya sebagai berikut.

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

a. Baru: Rp100.000 per penerbitan

b. Perpanjangan: Rp100.000 per penerbitan per 5 tahun

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru: Rp200.000 per penerbitan

b. Perpanjangan: Rp200.000 per penerbitan per 5 tahun

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp25.000 per pengesahan per tahun

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000 per pengesahan per tahun

Dilansir dari situs Polri, ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang mesti dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

• Membawa STNK asli dan fotokopi

• Membawa BPKB asli dan fotokopi untuk diperlihatkan ke petugas

• Untuk kendaraan atas nama perorangan, membawa KTP dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan

• Untuk kendaraan atas nama perusahaan, membawa fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan

• Surat Kuasa apabila perpanjangan dilakukan oleh orang lain dengan melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa

• Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa dibuat menggunakan Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai dengan melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa

Prosedur Perpanjang STNK Tahunan

1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)

2. Memasukkan Formulir serta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)

3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru

4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

• Membawa STNK asli dan fotokopi

• Membawa BPKB asli dan fotokopi untuk diperlihatkan ke petugas

• Untuk kendaraan atas nama perorangan, membawa KTP dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan

• Untuk kendaraan atas nama perusahaan, membawa fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan

• Surat Kuasa apabila perpanjangan dilakukan oleh orang lain dengan melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa

• Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa dibuat menggunakan Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai dengan melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa

• Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Prosedur Perpanjang STNK 5

1. Membawa semua persyaratan

2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin

3. Menerima blanko cek fisik kendaraan

4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket

5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali

6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru

7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Memperpanjang STNK untuk kendaraan kredit dapat dilakukan dengan dua cara yakni pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui SAMSAT atau pengurusan pajak STNK dilakukan oleh Biro Jasa Rekanan pemberi kredit.

Dilansir dari laman Mandiri Utama Finance, berikut merupakan cara perpanjang STNK yang dilakukan oleh debitur dan biro jasa rekanan.

Perpanjang STNK oleh Debitur melalui SAMSAT

• Debitur datang ke cabang pemberi kredit dan meminta permohonan perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP

• Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar:

~ Motor: Rp5.000

~ Mobil: Rp10.000

• Pemberi kredit akan memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak

• Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh Debitur

Perpanjang STNK oleh Biro Jasa Rekanan pemberi kredit (contoh: Mandiri Utama Finance)

• Debitur datang ke cabang Mandiri Utama Finance dan meminta perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP

• Mandiri Utama Finance akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui biro jasa

• Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yang ditentukan biro jasa

• Mandiri Utama Finance memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak

• Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa

• Setelah selesai kepengurusan, Debitur dapat mengambil berkas STNK di kantor cabang Mandiri Utama Finance

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yandri Daniel Damaledo