Menuju konten utama

Cara Mengurus STNK Hilang, Syarat, & Biaya Terbaru 2024

Biaya mengurus STNK hilang tergantung jenis kendaraan. Berikut ini cara mengurusnya dan dokumen yang harus disiapkan.

Cara Mengurus STNK Hilang, Syarat, & Biaya Terbaru 2024
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan pada halaman biaya administrasi. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Biaya mengurus STNK hilang bervariasi. Biaya untuk motor dan mobil berbeda-beda. Sebelum mengurusnya, ketahui syarat dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.

STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah kelengkapan saat berkendara, sehingga dalam situasi apa pun pengendara wajib membawanya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK, merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Apa saja yang dibawa saat mengurus STNK hilang? Dikutip dari situs web Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:

  • Formulir permohonan
  • Laporan polisi kehilangan STNK
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika mengurus STNK bukan atas nama sendiri)
  • Foto copyBPKB dan legalisir dari leasing
  • Surat keterangan leasing
  • Identitas pemilik

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah dokumen-dokumen itu disiapkan, berikut prosedur mengurus STNK hilang, baik hilang atas nama sendiri maupun hilang bukan atas nama sendiri

1. Cara Mengurus STNK Hilang Sendiri

1. Mengunjungi Kantor Samsat Sesuai Lokasi Registrasi Kendaraan

Pengurusan STNK hilang hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Pusat atau Samsat Induk yang sesuai dengan registrasi kendaraan, dan tidak bisa dilakukan di layanan Samsat Keliling. Bawa juga kendaraan sesuai dengan STNK yang tercatat ke kantor Samsat.

2. Cek Fisik Kendaraan

Kendaraan wajib dicek fisik, kemudian foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah melakukan cek fisik kendaraan selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran, isilah dengan lengkap dan benar.

4. Mengurus Cek Blokir

Selanjutnya mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, surat ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

5. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II

Setelah mengurus cek blokir di Samsat, kemudian menuju Loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

6. Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor

Jika belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.

7. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Setelah semua langkah di atas selesai tinggal membayar biaya pembuatan STNK yang baru.

8. Pengambilan STNK dan SKPD

Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, maka tinggal menunggu untuk pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

2. Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Mengurus dan buat STNK baru yang bukan atas nama sendiri pada dasarnya sama dengan mengurus STNK hilang atas nama sendiri. Mengurus STNK hilang secara offline yang pertama dilakukan adalah memenuhi persyaratan yang diminta.

Seperti dijelaskan di atas, persyaratan yang dimaksud adalah formulir permohonan, laporan polisi kehilangan STNK, cek fisik kendaraan yang sudah dilegalis, foto copy BPKB dan legalisir dari leasing, surat keterangan leasing, dan identitas pemilik

Selanjutnya Anda tinggal mengikuti langkah dan prosedur cara urus STNK hilang atas nama sendiri seperti di atas.

Sementara untuk cara mengurus STNK hilang Online, biasanya bisa dilakukan melalui biro jasa terpercaya. Syarat yang dibutuhkan juga sama seperti mengurus STNK hilang offline dan biaya yang dibutuhkan.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Menurut Divisi Humas Polri, biaya kehilangan STNK tidaklah mahal dan sangat terjangkau. Meski demikian, biaya mengurus STNK hilang untuk motor dan mobil berbeda.

Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.60 Tahun 2016:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp100.000
  • Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Rp25.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp200.000
  • Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Rp50.000

Baca juga artikel terkait STNK atau tulisan lainnya dari Ninda Fitria

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ninda Fitria
Penulis: Ninda Fitria
Editor: Ibnu Azis & Ibnu Azis
Penyelaras: Dhita Koesno