tirto.id - Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.
Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).
Selian itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).
Cara Mengurus Surat Kehilangan
Dikutip dari Polrestabes Surabaya, pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.
Syarat yang harus dilengkapi mencakup:
- Membawa identitas diri Pelapor;
- Menyiapkan data yang dilaporkan;
- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
- Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
- Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
- Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
- Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
- Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, selanjutnya adalah:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan
- Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis