Menuju konten utama

Apa Itu SKCK Online: Perpanjangan, Syarat Pembuatan, Cara Mengurus

Pahami syarat cara buat SKCK online sebelum mengusurnya. Cara daftar SKCK online tak rumit termasuk prosedur perpanjangannya.

Apa Itu SKCK Online: Perpanjangan, Syarat Pembuatan, Cara Mengurus
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Cara bikin SKCK online perlu diketahui bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelum memahami cara buat SKCK online, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan.

Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polri. SKCK biasanya menjadi syarat untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lain. SKCK juga menjadi syarat untuk pendaftaran CPNS.

Apa Itu SKCK

Dikutip dari situs web Polri, SKCK diterbitkan oleh Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Saat ini membuat SKCK bisa dilakukan secara online.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat Cara Bikin SKCK Online

Persyaratan membuat SKCK harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pemohon mengajukan pembuatan. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline, yaitu sebagai berikut.

  • Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri).
  • Scan Kartu Tanda Penduduk.
  • Scan Kartu Keluarga.
  • Scan Akte lahir/ijazah.
  • Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Rumus sidik jari

Syarat Buat SKCK Online untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Online

Berikut ini langkah-langkah dalam cara buat SKCK online:

  1. Kunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon.
  2. Unggah dokumen. Anda akan masuk ke menu pengisian data pribadi

    Upload foto yang disyaratkan di laman tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk pindai.

  3. Isi data diri Anda selengkap-lengkapnya

    Setelah proses selesai, akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui bank BRI

    Bayar melalui metode pembayaran (pilih salah satu): mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.

Kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya harus Anda bawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.

Cara Perpanjang SKCK

Dalam memperpanjang SKCK terdapat syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi untuk memperpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut ini.

  1. Siapkan surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon perlu menanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam memperpanjang SKCK tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
  2. SKCK lama yang asli. Jika pemohon kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, apabila SKCK pemohon yang lama tersebut hilang, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCK. Hanya saja, prosesnya akan lebih lama.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi KTP atau SIM yang aktif.
  5. Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Prosedur perpanjangan SKCK sebenarnya mudah dan tidak ribet. Pemohon terlebih dahulu perlu memahami mengenai persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disertakan, dengan begitu pemohon akan mempermudah proses perpanjangan SKCK.

Syarat Perpanjang SKCK

Mengetahui syarat dan ketentuan memperpanjang SKCK terlebih dahulu mampu menghemat uang dan tenaga sehingga, pemohon tak perlu mondar-mandir dan akhirnya merasa terbebani dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Kepolisian. Berikut ini prosedur perpanjangan SKCK.

  1. Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen Anda secara lengkap.
  2. Teliti kembali dokumen Anda tersebut dan jika sudah lengkap segera kumpulkan dokumen tersebut ke bagian loket.
  3. Isi formulir yang diberikan.
  4. Serahkan formulir ke loker, sekaligus membayar biaya sebesar Rp10.000.
  5. Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis