tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini yang salah satunya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
"Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Dalam kasus ini, pihak Summarecon melalui perantara diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak ATR/BPN untuk memuluskan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Taufik menyebut, dalam pengurusan HGB, terdapat keuntungan yang didapatkan oleh pihak perusahaan.
"Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kembali lagi ke korporasi, untuk kepentingan perusahaan," ujar Taufik.
Kata Taufik, penyidik hingga saat ini baru menemukan perbuatan secara individu. Namun, dia tak menutup kemungkinan akan menjerat Summarecon sebagai tersangka jika syarat-syarat dan alat bukti terpenuhi.
“Kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, itu tentunya ada manfaat yang diterima oleh korporasi. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kami mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi," tutur Taufik.
Selain Adrianto, KPK juga menetapkan tujuh orang tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat tersangka lain diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Sejumlah orang yang diduga kepercayaan Nusron tersebut diduga berperan sebagai pengepul uang yang diterima dari Summarecon dan sejumlah pihak swasta lain yang berkaitan dengan pengurusan pertahanan.
Kenapa Nusron Tak Jadi Tersangka?
Taufik menyebut membenarkan KPK menjerat empat orang yang diduga kepercayaan Nusron. Namun, terkait aliran uangnya penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami.
Kata Taufik, tim hanya memiliki waktu 1x24 untuk menentukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang memiliki keterbatasan waktu.
"Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," ucap Taufik.
Oleh karena itu, untuk mendalami keterkaitan Nusron dalam kasus ini, KPK harus melakukan pengembangan penyidikan terlebih dahulu berdasarkan petunjuk yang didapatkan.
Residivis akan Dapat Hukuman Lebih Berat
Salah satu sosok tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Fahd A Rafiq yang merupakan politikus Golkar. Menariknya, kasus ATR/BPN ini bukan pertama kalinya yang membuat Fahd ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Fahd juga pernah menyandang status tersangka dalam dua kasus yang ditangani KPK, yaitu kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium Komputer Kemenag pada 2017, serta kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012.
Taufik mengatakan Fahd sudah dapat digolongkan sebagai residivis dan akan mendapatkan hukum yang lebih berat.
“Terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Taufik.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar.
Sejumlah uang tersebut disita dari rumah Arif yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yakni Rp31,86 miliar; US$2.611.500; SG$1.974.500; 910 riyal Arab Saudi; 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dari rumah Rizal sejumlah Rp896 juta; dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai dari rumah Sontang sejumlah Rp49,5 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































