tirto.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meminta publik tidak berspekulasi terkait kasus yang menjerat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri.
Sebagaimana diketahui, Lampri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Senin (15/9/2026).
"Jadi pada posisi itu saya bisa menjawab saat ini dari sisi Kementerian ATR/BPN tidak perlu kita membuat spekulasi ataupun kontroversi lainnya, kita tunggu sama-sama. APH pasti menyampaikan secara resmi apa yang terjadi," kata Ossy kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, (15/9/2026).
Ossy menegaskan, kementerian ATR/BPN menghormati tindakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Pihaknya akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan.
Kementerian ATR mengatakan pihaknya terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan integritas kementeriannya tetap bisa ditingkatkan, termasuk pelayanan publik tetap terjaga di tengah isu yang bergulir.
"Jadi saya mohon juga publik bisa bersabar, kita tunggu aparat penegak hukum sedang bekerja, dan setelah itu tentunya kita akan selalu menghargai dan menghormatinya," ujarnya.
Ossy memastikan pelayanan pertanahan juga tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Hingga saat ini, Ossy mengaku belum bisa memastikan langkah terkait penggantian Direktur Jenderal (Dirjen) yang bersangkutan karena proses hukum masih berjalan.
Sebelumnya, KPK menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, Senin (14/9/2026). Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut, Lampri menjadi salah satu dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Budi menjelaskan, OTT ini digelar untuk menangkap para pelaku dalam dugaan kasus korupsi pengurusan hak guna bangungan (HGB) di Kabupaten Bogor. Korupsi ini diduga telah melibatkan para politisi, pejabat kementerian, dan pihak swasta.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































