Menuju konten utama

Perkara Ijazah Gibran Jadi Catatan DPR Susun RUU Pemilu

Doli mengatakan DPR akan berupaya membuka ruang seluas mungkin bagi publik untuk memberikan masukan selama pembahasan RUU Pemilu.

Perkara Ijazah Gibran Jadi Catatan DPR Susun RUU Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan polemik layar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi salah satu catatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Pasti [jadi catatan]. Setiap undang-undang, apalagi ini undang-undang yang sering saya katakan undang-undang besar dan undang-undang penting strategis ya,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (6/10/2026).

Doli mengatakan DPR akan berupaya membuka ruang seluas mungkin bagi publik untuk memberikan masukan selama pembahasan RUU tersebut. Bahkan, Komisi II berencana melibatkan organisasi pers dalam proses penyusunan.

"Keterlibatan masyarakat, keterlibatan publik itu sangat penting. Jadi proses meaningful participation itu juga menjadi sesuatu yang perlu dikedepankan," kata Doli.

Meskipun begitu, dia menyebut proses hukum yang berlangsung di MK merupakan mekanisme tersendiri. Gugatan tersebut, kata dia, merupakan hak konstitusional warga negara dan harus dihormati.

“Nah, sementara yang kami kerjakan di DPR dalam rangka menyusun undang-undang ini kan menyusun sistem ya, menyusun konsep atau rancangan desain tentang pemilu yang insyaAllah nanti sistem pemilunya baru gitu,” tuturnya

Untuk informasi, gugatan terkait syarat pendidikan dan dokumen kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka teregister di Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permohonan itu diajukan oleh pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Dalil permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penyetaraan jenjang pendidikan, surat keterangan kelulusan, serta keterpenuhan syarat administratif pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto