Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Wabup Cirebon Wahyu Tjiptaningsih soal Suap PLTU

Budi mengatakan, Wahyu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026) dan telah tiba di lokasi sekitar pukul 09.56 WIB.

KPK Periksa Eks Wabup Cirebon Wahyu Tjiptaningsih soal Suap PLTU
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 dengan tersangka Herry Jung (HJ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Wahyu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026). Kata Budi, Wahyu telah memenuhi panggilan dan tiba sekitar pukul 09.56 WIB.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait TPK suap perizinan di Kabupaten Cirebon untuk tersangka HJ Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Wahyu yang juga istri eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, itu.

Diketahui, Hery, yang merupakan mantan General Manager Hyundai Engineering Construction, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2019 bersama Direktur PT King Properti, Sutikno.

Herry terakhir diperiksa sebagai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/5/2026) namun hingga saat ini Herry belum ditahan. Dalam kasus ini, Herry diduga menyuap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang juga suami Wahyu, senilai Rp6,04 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka Sutikno, diduga telah memberi suap kepada Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti. Sutikno diduga membawa sejumlah uang tunai dari Karawang, Jawa Barat menuju Cirebon, Jawa Barat.

Penetapan dua tersangka merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

Kemudian, dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Atas dugaan tersebut, Herry dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher