tirto.id - DPR resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna besok, Selasa (6/10/2026). Di saat yang sama, pemerintah mengejar target RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ikut disahkan besok.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk diproses ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026) besok.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob dalam rapat kerja Baleg, Senin (5/10/2026).
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuannya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan RUU tersebut dilakukan secara intensif sejak Panja dibentuk dalam rapat kerja Baleg pada 23 September 2026. RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Salah satu materi penting yang disepakati adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
RUU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan Data Prioritas Nasional.
Selain itu, Panja juga menyepakati penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan memiliki fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data.
“Dalam pengaturannya, RUU SDI juga membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data. Termasuk di dalamnya pengaturan musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati Data Desa,” ujar Sturman.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, juga mengatakan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akan diketok pada paripurna besok. Adapun hari ini, katanya, masih melakukan rapat untuk merumuskannya.
"Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," kata Sturman.
Sebagaimana diketahui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Pemerintah juga sebelumnya menyampaikan target penyelesaian RUU tersebut pada akhir Oktober 2026. Pembahasan RUU tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































