tirto.id - Delapan dari 17 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jabodetabek, Senin (14/9/2026) resmi mengenakan rompi oranye tanda tahanan dan tersangka.
Penangkapan ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dua dari delapan tersangka itu adalah Politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Arafiq dan mentan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026) delapan tersangka yang seluruhnya mengenakan rompi oren dengan tangan diborgol tersebut, turun dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rutan KPK. Saat dijumpai awak media, para pihak tersebut memilih irit bicara.
Sementara, enam pihak lainnya yang turut mengenakan rompi oren KPK yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Kemudian, tiga orang lainnya yang belum diketahui jabatannya yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Sementara, konstruksi perkara dan peran para tersangka akan segera disampaikan oleh KPK pada konferensi pers mendatang.
Sebagai informasi, rompi oranye ini merupakan yang ketiga bagi Fahd. Sebelumnya, dia juga sempat menjadi tahanan dalam dua kasus yang juga ditangani oleh KPK.
Sementara, dalam OTT ini, selain menangkap sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti termasuk uang senilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan valas yang tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































