tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti rekaman rapat online antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota tambahan haji di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Saat JPU memutar video itu, mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, sempat membicarakan tentang 'tendangan tanpa bayangan' dan T0. Jaksa lantas menanyakan istilah itu ke saksi, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.
"Bapak kan ikut juga nih di Zoom ini ya? Tadi ada kata Pak Hilman, apa tadi istilahnya? Ada kita pakai jurus tendangan tanpa bayangan, T0. Maksudnya apa itu, pak?" tanya JPU dalam sidang, Selasa (15/9/2026).
"Yang saya tangkap dari situ, bahwa [tendangan tanpa bayangan] untuk menghabiskan kuota itu, sesuai dengan nomor urut," jawab Subhan.
Ia bilang, praktik itu kemungkinan calon jemaah haji dapat berangkat lebih dahulu. Praktik 'tendangan tanpa bayangan' dilakukan untuk menyerap semua kuota calon jamaah haji yang tidak jadi berangkat lantaran terkendala biaya.
"Pada saat dipanggil itu mungkin [jemaah haji] tidak memiliki kecukupan biaya untuk melunasi, sehingga dia tidak menggunakan haknya. Nah, itu sampai hari terakhir masih cukup banyak. Maksudnya, harus ada upaya agar kuota itu terserap semua. Itu yang saya tangkap, Pak," jelasnya.
"Cara seperti itu di 2000 tahun berapa itu yang dijelaskan Pak Hilman?" tanya JPU.
"2023," jawab saksi.
JPU kembali menanyakan perihal kemungkinan praktek tersebut dilakukan pejabat Kemenag pada 2024. Namun, Subhan menjawab, dia tidak mengetahui kondisi sepanjang tahun tersebut.
Selanjutnya, JPU memutar lagi bukti rekaman rapat virtual itu. Dalam rapat sempat disinggung praktek tendangan tanpa bayangan terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan sudah menjadi temuan lembaga tersebut. JPU mengonfirmasi hal ini ke Subhan.
"Ini pembicaraan Bapak dengan Pak Hilman nih kalau di video, ya. Bahwa tendangan tanpa bayangan itu, yang T0 tadi, tidak boleh diulang lagi katanya kata BPK. BPK memang ada temuan waktu itu?" tanya JPU.
"Iya. Jadi [temuan] yang [berangkat haji] tidak sesuai urutan. Yang tidak sesuai dengan urutan, lompat ke atas itu, itu memang jadi temuan BPK," papar saksi.
"Menjadi temuan BPK 2023. 2024 ada nggak, Pak?" cecar JPU.
"Saya nggak ikut," jawab Subhan.
Sebagai informasi, selain Subhan, JPU juga menghadirkan mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Gus Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Menurut dakwaan, ia melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Lalu, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Dalam dakwaan, Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jamaah tanpa masa tunggu atau T0 serta jamaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jamaah tanpa masa tunggu atau T0 serta jamaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































