tirto.id - PT Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) nontunai dengan nilai di bawah Rp100 ribu di SPBU Pertamina kini wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal ini dinyatakan merespons unggahan di aplikasi Thread soal pelanggan SPBU Pertamina yang diminta membayar menggunakan QRIS ketika membeli BBM di bawah Rp100 ribu.
Corsec PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, berujar sesuai peraturan, pembayaran resmi memang seharusnya menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Apabila masyarakat hendak membeli BBM di bawah nominal Rp100 ribu dapat menggunakan Aplikasi MyPertamina," tuturnya melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).
"Aturan pembayaran resmi dari Pertamina adalah menggunakan aplikasi MyPertamina," lanjut dia.
Robert turut menanggapi sejumlah narasi dalam unggahan Thread yang menyatakan pembayaran dapat dilakukan dengan aplikasi mobile banking sejumlah perbankan. Kata dia, pembayaran dengan aplikasi mobile banking itu merupakan aturan masing-masing SPBU.
Dalam kesempatan itu, ia kembali meminta masyarakat menggunakan MyPertamina saat hendak bertransaksi di SPBU Pertamina. Menggunakan MyPertamina, pelanggan disebut juga berkesempatan memperoleh sejumlah keuntungan.
"Untuk kerja sama dengan perbankan maka hal tersebut adalah kerja sama antara SPBU dengan perbankan yang bersangkutan," sebutnya.
"Pakai saja MyPertamina, enggak dibatasi, minimal [pembelian] di atas Rp100 ribu kalau mau beli BBM, dan banyak juga, bonus serta potongan harga BBM non-subsidi yang menguntungkan konsumen," lanjut Roberth.
Sebelumnya, pengguna akun @pujian.toro_88 di Threads mengeluhkan adanya aturan baru di SPBU Margonda yang mewajibkan minimal transaksi Rp100 ribu untuk pembayaran nontunai. Akun itu mengaku terkejut saat hendak mengisi bensin.
Petugas SPBU disebut menyampaikan bahwa mulai Selasa hari ini, pembayaran menggunakan QRIS harus minimal Rp100 ribu ketika membeli BBM.
"Hari ini isi bensin di SPBU 34.16406 MARGONDA tiba petugasnya bilang besok minimal transaksi pakai qris 100.000. Gimana nih min @pertamina? yaa kali kalau motor harus isi 100ribu. Rakyat dikasih aturan melulu," tulisnya, disertai foto pengumuman dari pihak SPBU, dikutip Tirto, Selasa.
Dari foto yang diunggah, terlihat kertas pengumuman berjudul "Peraturan Pembayaran Melalui EDC, yang ditempel di area SPBU. Dalam pengumuman tersebut tercantum tiga poin utama: Semua kartu kredit minimal transaksi Rp100 ribu, selain kartu debit BCA, Mandiri, BCA minimal transaksi Rp100 ribu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




































