tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, merasa difitnah oleh asumsi yang disampaikan eks pejabat Kemenag, Nur Arifin, dalam BAP sebagai saksi kasus korupsi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan dalam lanjutan sidang kasus itu yang menghadirkan sejumlah saksi. Selain Arifin, terdapat pula mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid; PPPK dari Kemenag, Sholahuddin; M. Agus Syafii selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag; serta Nasrullah Jasam, mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi.
Yaqut terlebih dulu membacakan BAP tertanggal 17 September 2025, halaman 6. BAP menyebut tentang pernyataan Arifin yang tidak menerima uang fee atau menjual kuota khusus kepada travel. Lalu, dia tidak melakukan pengecekan terhadap nama yang diusulkan PIHK sesuai dengan urutan.
"'Dikarenakan sudah mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Saudara Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Saudara Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atau Gus Men.' Ini BAP Bapak," ucap Yaqut kepada saksi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Gus Yaqut lalu mempertanyakan apakah pengawasan dan pengecekan tersebut merupakan bagian dari tugasnya Arifin sebagai pejabat PIHK.
"Iya, tapi secara terstruktur, ya," jawab saksi.
"Ini menjadi tugas Bapak, ya? Melakukan pengecekan dan pengawasan. Lalu, apa alasan Bapak untuk tidak melakukan pengawasan dan pengecekan sebagaimana seharusnya terhadap usulan PIHK? Ini di BAP Bapak, nih. Kan, itu Bapak menyatakan sebagai tugas Bapak, tapi Bapak tidak melakukan pengecekan. Kenapa, Pak?" tanya Yaqut.
“Kami tetap memberikan perintah kepada jajaran kami, Kasubdit, untuk melaksanakan aturan. Nah, tetapi pengecekan rinci, maksudnya mengecek satu per satu berkas semuanya, tidak. Karena, itu tugasnya di mereka. Kami hanya posisinya menyatakan pastikan ini sesuai aturan," jawab saksi.
Kemudian, Yaqut kembali menanyakan perihal kalimat 'kebijakan yang berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut' dalam BAP. Dia menanyakan maksud Arifin tersebut.
"Yang saya maksud adalah karena Mas Rizky selalu cerita atas nama Gus Alex, Gus Men tuh selalu cerita atas nama itu," jawab saksi.
"Pernah enggak saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?" tanya Gus Yaqut.
"Tidak pernah," jawab saksi.
Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa artinya pernyataan Arifin tersebut merupakan asumsi. Lantas saksi membenarkan maksud pernyataan ini bersifat demikian.
"Itu asumsi. Saya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Pak Nur Arifin terkait ini?" tanya Yaqut.
"Tidak," jawab saksi.
"Tidak pernah. Lagi-lagi asumsi. Pak, asumsi itu sangat beda. Sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak," sesal Yaqut.
"Penutup, Yang Mulia. Pak Arifin dan Pak Subhan Cholid tahu bahwa al-fitnatu asyaddu minal qatl. Tahu, ya? Al-fitnatu asyaddu minal qatl. Dan saya berada di sini, sudah dirampas kemerdekaan saya, salah satunya karena itu, Pak, karena fitnah," sambung Gus Yaqut.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































