tirto.id - Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah Kepala Daerah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Salah satu agenda rapat membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam rapat, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyoroti belum adanya kepastian penyelesaian redistribusi tanah dalam program reforma agraria di wilayahnya. Ia mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan 16.000 hektare lahan yang telah diverifikasi, tetapi hingga kini belum mendapat hasil dari Kementerian ATR/BPN.
Sherly mengatakan, sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara merupakan petani. Kepastian legalitas lahan, menurutnya, dibutuhkan untuk mendukung program hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu program pemerintah.
"Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan," kata Sherly dalam rapat, Selasa (15/9/2026).
Ia menilai fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah perlu diperkuat. Sebab, gubernur yang ditunjuk sebagai ketua GTRA dinilai telah diberikan tanggung jawab, tetapi belum memiliki kewenangan yang cukup untuk mengeksekusi penyelesaian persoalan tanah.
Sherly mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL), yang kemudian dapat diberikan dalam bentuk hak pakai kepada petani.
Oleh karena itu, Sherly meminta adanya kepastian waktu dalam proses penyelesaian reforma agraria.
Dia mengusulkan mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan eskalasi apabila proses telah melewati batas waktu tertentu, misalnya 30 atau 60 hari.
"Jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyoroti persoalan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan di wilayahnya.
Yulius mengatakan wilayah Sulawesi Utara terdiri atas 33 persen daratan dan 77 persen lautan. Kondisi geografis tersebut membuat ketersediaan lahan untuk pertanian relatif terbatas.
"33 persen daratan ini terdiri dari pegunungan, lembah, jurang. Datarannya sedikit. Kami hanya memiliki sawah 39.000 hektare," kata Yulius.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai upaya Sulawesi Utara untuk mencapai swasembada beras menghadapi keterbatasan lahan. Pemerintah daerah juga terus mengoptimalkan wilayah datar yang tersedia untuk pertanian.
"Kalau kita bicara untuk swasembada beras, itu pasti sudah tidak mungkin. Karena hanya 39.000. Kemudian itu pun kita optimalkan untuk mencari tempat-tempat datar, itu pun juga kesulitan," ujarnya.
Yulius juga menyoroti sejumlah HGU di Sulawesi Utara yang telah habis masa berlakunya. Ia berharap lahan-lahan tersebut dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Persoalan lainnya yakni soal pengembangan Likupang sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Menurut dia, pengembangan kawasan tersebut masih terkendala tumpang-tindih lahan dengan HGU atau aset PTP.
Yulius mengatakan kondisi tersebut membuat pengembangan Likupang sebagai DPSP belum berjalan sebagaimana yang diharapkan pemerintah daerah.
"Lahan di Likupang yang dinyatakan destinasi super prioritas ini tumpang tindih dengan HGU atau milik PTP. Nah, ini sampai hari ini, sudah lama sekali, ini tidak pernah selesai," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk meminta bantuan Komisi IV DPR.
Namun, menurutnya, persoalan tumpang tindih lahan tersebut hingga kini belum terselesaikan.
"Supaya Likupang ini betul-betul destinasi pariwisata super prioritas ini betul-betul bisa dilaksanakan, karena di tempat lain sudah dapat dilaksanakan," kata Yulius.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































