tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan menilai keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra pasca bencana belum diiringi transparansi yang memadai.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi lengkap mengenai SK Pencabutan Izin 28 perusahaan terkait oleh pemerintah dan bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin-izin tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan akses informasi dan partisipasi masyarakat,” tulis Koalisi Sipil dikutip dalam keterangannya Jumat (3/4/2026).
Selain itu, Koalisi juga menyoroti minimnya keterbukaan data seperti peta konsesi perusahaan yang dicabut izinnya. Padahal, informasi tersebut dinilai penting agar publik dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
“Akses informasi menjadi penting dalam rangka memberi ruang check and balances oleh masyarakat, di mana masyarakat dapat memberikan data pembanding yang berkontribusi terhadap proses dan kualitas keputusan,” katanya.
Penyerahan Lahan ke BUMN Dinilai Menyimpang dari Hakikat Pemulihan
Di sisi lain, Koalisi juga mempertanyakan arah kebijakan lanjutan pasca pencabutan izin. Penyerahan pengelolaan lahan kepada BUMN dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal pencabutan izin yang seharusnya berorientasi pada pemulihan lingkungan.
“Pemerintah seharusnya mengembalikan hak-hak dan mendistribusikan lahan-lahan yang dikuasai melalui agenda Hutan Adat, Perhutanan Sosial, dan Reforma Agraria kepada kelompok rentan (seperti masyarakat adat, petani, dan kelompok masyarakat lokal) demi penguatan kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan serta ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Koalisi mendorong pemerintah membuka seluruh informasi terkait pencabutan izin, termasuk dasar hukum, proses yang ditempuh, serta rencana pengelolaan lanjutan. Transparansi dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas sekaligus mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Koalisi juga meminta pemerintah menjunjung tinggi due process of law dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, khususnya di wilayah rawan bencana, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem.
“Menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pemulihan dalam agenda Revisi UU Kehutanan,” tulisnya.
5 Poin Kritik Utama Koalisi Masyarakat Sipil
- Ketertutupan Informasi Publik: Hingga kini, pemerintah belum membuka SK Pencabutan maupun detail pelanggaran perusahaan. Koalisi menyayangkan adanya regulasi internal kementerian yang mengklasifikasikan sanksi administratif sebagai informasi yang dikecualikan. Tanpa keterbukaan overlay peta, pencabutan izin dianggap hanya bersifat administratif tanpa perbaikan nyata di lapangan.
- Penyimpangan Hakikat Sanksi (BUMN-isasi Lahan): Koalisi menilai penyerahan lahan eks-izin kepada BUMN (seperti Perhutani dan MIND ID) menyalahi hakikat sanksi pencabutan izin yang seharusnya bersifat memulihkan (reparatoir). Lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat dan lokal melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
- Absennya Due Process of Law: Pencabutan izin secara langsung tanpa tahapan sanksi berjenjang menunjukkan diskresi pemerintah yang terlalu besar. Hal ini diperburuk dengan adanya ruang "koreksi keputusan" pasca-pencabutan yang mengindikasikan lemahnya dasar hukum awal dan berpotensi memicu gugatan balik dari perusahaan.
- Kegagalan Fokus pada Pemulihan Ekosistem: Analisis MADANI menunjukkan bahwa 48,4% (287.063 Ha) dari area yang dicabut masih berupa hutan alam, dan sebagian masuk dalam Kawasan Key Biodiversity Area (KBA). Koalisi menekankan bahwa pencabutan harus diikuti pemulihan ekosistem, bukan sekadar pergantian pengelola bisnis.
- Reformasi Hukum Kehutanan yang Partisipatif: Koalisi mendesak agar Revisi UU Kehutanan yang sedang berjalan menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan dan melibatkan pengawasan masyarakat secara aktif.
- Buka Data: Meminta pemerintah segera membuka SK Pencabutan Izin 28 perusahaan guna transparansi.
- Batalkan Penyerahan ke BUMN: Mendesak agar wilayah tersebut difokuskan untuk pemulihan lingkungan dan distribusi hak kepada masyarakat lokal/adat.
- Evaluasi Menyeluruh: Melakukan audit perizinan di wilayah rentan bencana, menerapkan moratorium izin baru, dan meninjau kembali kebijakan tata ruang.
- Patuhi Prosedur Hukum: Menjalankan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku (due process) untuk menghindari gagalnya keadilan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id































