tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan tingkat ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma dalam program reforma agraria masih sangat tinggi.
Menurut Nusron, hasil audit pemerintah menunjukkan sekitar 90 persen perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyediaan lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan.
Nusron menjelaskan kewajiban plasma sebesar 20 persen bagian dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak.
“Ini yang oleh Bapak Presiden, kami diminta mengaudit. Memang hasilnya, 90 persen ketika diaudit, baik diaudit oleh Kementerian ATR/BPN maupun diaudit melalui Satgas PKH yang dipimpin oleh Pak Menteri Pertahanan maupun dipimpin oleh Pak Jampidsus dalam sebagai pelaksana itu, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu,” kata Nusron, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Nusron, kewajiban plasma tersebut seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria agar masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut justru banyak diabaikan oleh perusahaan.
Ia menegaskan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak hanya berasal dari kawasan hutan, tetapi juga dari non-kawasan hutan, termasuk eks Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang masa berlakunya telah habis serta tidak diperpanjang.
“Ketika HGU berubah menjadi HGB, maka 20 persen harus dipotong, dialokasikan untuk reforma agraria,” tutur Nusron.
Selain itu, kata Nusron, kewajiban 20 persen juga melekat pada setiap pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha. Namun, ia menilai pengawasan terhadap kewajiban tersebut selama ini lemah.
Dalam paparannya, Nusron menyebut persoalan konflik agraria masih banyak bersumber dari tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan BUMN, swasta, maupun kawasan hutan. Ia menyebut pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik yang melibatkan BUMN atau aset negara.
“Solusinya, berani atau tidak BUMN tersebut atau Pemda atau TNI/Polri melaksanakan hibah? Tanah tersebut dihibahkan kepada orang tersebut, kepada orang yang sudah lama menduduki,” ujarnya.
Nusron menekankan tidak semua penggarap tanah berhak menerima hibah karena adanya batasan kategori sosial ekonomi.
“Orang yang boleh mendapatkan hibah itu adalah mereka yang kategori miskin desil 1 dan desil 2. Sementara yang menduduki tanah tersebut, mayoritas, tidak semua ya, kami mengatakan mayoritas, rumahnya bertingkat, mobilnya dua tiga. Alhasil mereka tidak masuk dalam kategori desil 1 maupun desil 2 menurut data sensus. Sehingga bisa dikatakan itu tidak berhak,” kata Nusron.
Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, kata Nusron, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.
“Kami terbitkan HPL atas nama negara, nanti di atas HPL atas nama negara kami terbitkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas HPL. Rakyat boleh menempati, ya kan, dalam waktu tertentu,” ujarnya.
Nusron menegaskan pemerintah tetap membuka ruang redistribusi tanah untuk kepentingan reforma agraria, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.
“Kami terbuka untuk melakukan redistribusi ini untuk kepentingan reforma agraria, untuk keadilan masyarakat, sepanjang: satu bukan hutan, kedua bukan BMN, bukan BUMN,” kata Nusron.
Ia menambahkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar reforma agraria yang harus segera diselesaikan agar tujuan pemerataan penguasaan tanah dapat tercapai.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































