Menuju konten utama

Soal Tumpang Tindih Hutan dengan HGB, Nusron: Mana Terbit Duluan

Nusron Wahid mengatakan Kemenhut menghadapi masalah lahan yang selama ini tercatat dalam kawasan peta hutan, namun sudah berubah menjadi pemukiman.

Soal Tumpang Tindih Hutan dengan HGB, Nusron: Mana Terbit Duluan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Rapat tersebut membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan program reforma agraria dan konflik pertanahan di daerah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menjelaskan duduk perkara jika ada status kepemilikan lahan ganda antara hutan dengan pribadi dan korporasi yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB). Nusron akan menegaskan kepemilikan lahan tersebut dengan dalil sertifikat yang terbit lebih dulu.

"Pertama kalau itu ada sertifikatnya bisa misalnya ada SHM terbit dahulu atau SHGB-nya terbit dahulu tiba-tiba muncul atas nama peta hutan maka kesepakatannya akan dimenangkan sertifikat, mana yang [lebih] dulu [terbit]," kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, di Komplek Parlemen, Selasa (11/2/2025).

Nusron menjelaskan jika terjadi hal sebaliknya, maka kepemilikan pribadi harus dihapuskan dan dimenangkan oleh hutan.

Selain permasalahan sertifikat ganda, Nusron juga menyebut masih ada masalah pemukiman penduduk yang berdiri di atas lahan dalam kawasan peta hutan. Dia menjelaskan jika hal tersebut yang terjadi, maka pemerintah dapat memberlakukan program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) sehingga bisa diperuntukkan bagi penduduk dengan syarat dan ketentuan berlaku.

"Ini idealnya memang masuk TORA, tapi TORA itu harus didahului dengan pelepasan hutan," kata dia.

Kementerian ATR akan bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan dalam proses reforma agraria tersebut. Dia membeberkan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan menghadapi masalah lahan yang selama ini tercatat masih dalam kawasan peta hutan, namun sudah berubah menjadi pemukiman tanpa ada pepohonan.

Nusron menerangkan bahwa hal ini sedang dalam proses penyelesaian dan tidak dibuka ke publik. Dia khawatir jika ini menjadi bahan pemberitaan akan memunculkan stigma bahwa Indonesia sedang melakukan penggundulan hutan.

"Karena kalau ini diumumkan maka isu di luar negeri menjadi jelek dengan isu di Indonesia, isu penggundulan," kata Nusron.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto