tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menjelaskan duduk perkara jika ada status kepemilikan lahan ganda antara hutan dengan pribadi dan korporasi yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB). Nusron akan menegaskan kepemilikan lahan tersebut dengan dalil sertifikat yang terbit lebih dulu.
"Pertama kalau itu ada sertifikatnya bisa misalnya ada SHM terbit dahulu atau SHGB-nya terbit dahulu tiba-tiba muncul atas nama peta hutan maka kesepakatannya akan dimenangkan sertifikat, mana yang [lebih] dulu [terbit]," kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, di Komplek Parlemen, Selasa (11/2/2025).
Nusron menjelaskan jika terjadi hal sebaliknya, maka kepemilikan pribadi harus dihapuskan dan dimenangkan oleh hutan.
Selain permasalahan sertifikat ganda, Nusron juga menyebut masih ada masalah pemukiman penduduk yang berdiri di atas lahan dalam kawasan peta hutan. Dia menjelaskan jika hal tersebut yang terjadi, maka pemerintah dapat memberlakukan program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) sehingga bisa diperuntukkan bagi penduduk dengan syarat dan ketentuan berlaku.
"Ini idealnya memang masuk TORA, tapi TORA itu harus didahului dengan pelepasan hutan," kata dia.
Kementerian ATR akan bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan dalam proses reforma agraria tersebut. Dia membeberkan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan menghadapi masalah lahan yang selama ini tercatat masih dalam kawasan peta hutan, namun sudah berubah menjadi pemukiman tanpa ada pepohonan.
Nusron menerangkan bahwa hal ini sedang dalam proses penyelesaian dan tidak dibuka ke publik. Dia khawatir jika ini menjadi bahan pemberitaan akan memunculkan stigma bahwa Indonesia sedang melakukan penggundulan hutan.
"Karena kalau ini diumumkan maka isu di luar negeri menjadi jelek dengan isu di Indonesia, isu penggundulan," kata Nusron.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto