Menuju konten utama

Kemenhut Cabut 18 PBPH, akan Kembali Jadi Kawasan Hutan Negara

Raja Juli berharap pencabutan 18 izin PBPH ini menjadi alarm kegiatan pemanfaatan lahan berdasarkan rencana kerja yang lebih baik lagi.

Kemenhut Cabut 18 PBPH, akan Kembali Jadi Kawasan Hutan Negara
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Kementerian Kehutanan mencabut 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan total luas mencapai 526.144 hektare. Pencabutan izin ini dikarenakan para perusahaan tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

“Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melangkah Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan area kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan area izinnya kepada Kementerian Kehutanan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/2/2025).

Raja Juli berharap pencabutan 18 izin PBPH ini akan menjadi alarm atau pengingat bagi pemegang PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban mereka, salah satunya adalah kegiatan pemanfaatan lahan berdasarkan rencana kerja.

“Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dengan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan kerja tahunan,” kata Raja Juli.

“Kedua, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan di lapangan,” tambahnya.

Usai pencabutan, Raja Juli menyebut bahwa kawasan yang sebelumnya digunakan oleh PBPH akan dikembalikan menjadi hutan negara. Adapun, pemanfaatan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan didasarkan pada penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksebilitas areal tersebut,” ujar Raja Juli.

Atas pencabutan itu, dia memerintahkan kepada pemegang PBPH untuk menghentikan semua kegiatan di area kerja PBPH, dalam bentuk apapun. Pasalnya, semua barang tak bergerak telah menjadi milik negara kecuali hasil aset budidaya tanaman.

"Semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman menjadi milik PBPH dan dapat dimanfaatkan satu tahun sejak tanggal ditetapkan keputusan, dan dalam hal tidak dimanfaatkan akan menjadi milik negara,” jelas Raja Juli.

Baca juga artikel terkait HUTAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto