Menuju konten utama

Kejagung Janji Tindak Perusahaan Nakal di Isu Pertanahan & Hutan

Harli menegaskan, Kejaksaan Agung akan menjalankan arahan Presiden Prabowo yang meminta penegakan hukum di bidang pertanahan dan kehutanan.

Kejagung Janji Tindak Perusahaan Nakal di Isu Pertanahan & Hutan
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan akan menindak terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pertanahan dan hutan. Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet, kemarin (22/1/2025).

"Harapan kami, ke depan akan semakin digencarkan terkait dengan kasus-kasus yang melanggar aturan pertanahan dan hutan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, kamis (23/1/2025).

Menurut Harli, arahan presiden tentu harus ditindaklanjuti Kejaksaan Agung sebagai salah satu aparat penegak hukum. Tentunya, penanganan perkara akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing bidang.

Harli menegaskan, jika terjadi dugaan tindak pidana pertanahan, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan penuntut umum.

"Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan tipikor," ucap Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan yang melanggar peraturan terkait pertanahan dan hutan agar ditindak. Ia tepatnya telah mengarahkan kepada sejumlah instansi untuk menindak perusahaan nakal tersebut.

Beberapa intansi yang diarahkan, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, TNI-Polri, serta kejaksaan agung.

"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ucapnya saat memimpin rapat sidang Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Prabowo menegaskan peraturan terkait pertanahan dan kehutanan harus dijalani semua perusahaan. Ia menjamin tak akan ada perlakuan khusus kepada perusahaan yang melanggar nantinya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang telah diberikan kelonggaran agar segera melaksanakan kewajibannya. Ia pun tak segan ketika harus mencabut izin perusahaan jika ada pelanggaran yang terjadi.

Prabowo menegaskan, pemerintah akan menguasai kembali lahan yang semula dikuasai perusahaan, jika memang perusahaan melakukan pelanggaran. Utamanya, jika lahan yang dikuasai perusahaan merupakan hutan lindung atau sejenisnya.

"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher