tirto.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan 216.997,75 hektar lahan perkebunan kelapa sawit hasil rampasan ke negara. Ratusan hektare lahan sawit itu dirampas dari koperasi atau perusahaan yang melanggar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kawasan Hutan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya di acara penyerahan, Rabu (26/3/2025).
Menurut Febrie, penyerahan lahan tersebut adalah penyerahan tahap kedua karena sebelumnya telah diserahkan 221.868,421 hektar lahan sawit hasil rampasan PT Duta Palma Grup. Lahan itu kemudian dikelola oleh BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara Persero.
Febrie menerangkan, untuk lahan sawit dari 109 koperasi atau perusahaan yang baru saja dikembalikan kepada negara ini, akan dikelola oleh BUMN.
“Capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah kerja sama dan sinergitas antara pihak TNI, Polri, kementerian lembaga dalam membaktikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tutur Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menerangkan, data yang dimilik Satgas PKH mencatat 1.177.194,34 hektare lahan sawit milik negara masih dalam penguasaan pihak lain secara ilegal. Kemudian, dalam dua bulan upaya paksa yang dilakukan Satgas PKH, sudah 1.100.674,14 hektare dalam penguasaan.
Febrie mengakui ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum. Pertama belum dilakukan penagihan denda ketika penguasaan oleh Satgas PKH. Denda administratif itu berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
“Kedua, masih ada beberapa masalah hukum yang terus kita lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan, sehingga ini akan berisiko juga secara umum,” ucap Febrie.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher