tirto.id - Pengendara sepeda motor mesti memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum habis tenggatnya. Biasanya, proses perpanjangan STNK terdiri atas 2 waktu, yakni tahunan atau 5 tahun sekali. Lantas, apa saja syarat perpanjang STNK sepeda motor 5 tahunan dan bagaimana caranya?
STNK merupakan salah satu dokumen penting kendaraan bermotor. Ia merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya.
Apabila seseorang telat atau tidak memperpanjang STNK, ia akan dikenakan denda jika ada razia atau pemeriksaan kendaraan, serta dinyatakan sebagai warga negara yang tidak taat pajak.
Berbeda dari perpanjangan STNK tahunan yang bisa dilakukan secara daring, proses perpanjangan STNK 5 tahun sekali harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau kantor Samsat.
Petugas Samsat akan memeriksa kendaraan orang bersangkutan, serta memproses STNK-nya. Oleh karena itu, pengendara mesti menyiapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika akan memperpanjang STNK-nya.
Syarat-syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Pengguna yang bermaksud membayar pajak motor 5 tahunan harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibawa adalah yang namanya sesuai dengan STNK atau BPKB. Untuk berjaga-jaga, pengendara juga dapat membawa fotokopi KTP tersebut.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Pengendara juga menyiapkan STNK asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
3. Menyiapkan biaya pembayaran
Biaya pembayaran untuk perpanjangan STNK berbeda-beda tergantung jenis CC sepeda motor. Para pemilik kendaraan dapat mengecek kisaran biaya ini secara daring, misalnya lewat situs web di sini.
4. Mengisi formulir perpanjangan STNK secara lengkap
Petugas Samsat akan memberikan formulir yang harus diisi pengendara yang akan memperpanjang STNK-nya.
Pengisian formulir harus disesuaikan dengan data asli pemilik dan kendaraannya, serta berdasarkan syarat perpanjangan STNK yang dibawa pemiliknya.
5. Membawa kendaraan yang diperpanjang STNK-nya
Saat memperpanjang STNK 5 tahunan, petugas Samsat akan menggesek nomor rangka dan mesinnya.
6. Wajib membawa BPKB
Petugas Samsat akan memeriksa BPKB pemilik kendaraan saat proses perpanjangan STNK 5 tahunan. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Editor: Iswara N Raditya