tirto.id - Pajak diberlakukan kepada seseorang atau badan untuk sejumlah hal, misal kendaraan. Adapun cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik jadi bahasan yang penting, mengingat ada kasus kehilangan KTP dan pembelian kendaraan second.
Dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan bentuk kontribusi terutang sesuai UU, tidak ada timbal balik kontan, dan dipakai untuk keperluan negara untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
Kewajiban bayar pajak kendaraan juga termasuk dalam konteks undang-undang di atas. Oleh sebab itu, Anda diharuskan menutupi angka utang kepada negara ini per tahun (pajak) dan per lima tahun (kaleng) agar tidak dikenakan denda.
Secara lebih khusus, definisinya diatur lewat Pasal 1 angka (12-13) UU RI No. 28 Tahun 2009. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana cara perpanjangan STNK tanpa KTP? Simak dua subbahasan berikut untuk mengetahui prosedurnya.
Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik?
Terdapat dua macam sebab mengapa seseorang menuntaskan kewajiban bayar pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP pemilik. Pertama-tama untuk pengendara yang kehilangan kartu identitas kewarganegaraannya.
Anda yang tidak sengaja mengalami nasib ini tetap dapat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun pemegang kendaraan harus melampirkan dokumen Surat Kehilangan (SKH), diketahui pihak kelurahan atau kecamatan setempat.
Kedua, cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik juga bisa diterapkan untuk mereka yang membeli produk-produk bekas. STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) biasanya melampirkan detail nama pemilik.
Lalu, bagaimana jika KTP pemiliknya sudah tidak dapat kita peroleh? Perlu diketahui bahwa KTP pemilik secara administratif didaftarkan untuk menjamin bahwa motor yang kita gunakan merupakan barang legal.
Untuk menggantikan KTP pemilik, Anda bisa menggunakan kwitansi pembelian kendaraan. Dokumen tersebut wajib mencantumkan tanda tangan penjual, sehingga kendaraan secara sah sudah berpindah tangan.
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik
Kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik tertulis bisa dilakukan menggunakan tiga cara. Perpanjangan pajak bisa diterapkan melalui online, fitur SMS, dan balik nama BPKB.
1. Cara bayar pajak motor secara online tanpa KTP pemilik
Tarif pajak kendaraan terbaru bisa dicek secara mudah di internet, termasuk rangkaian proses perpanjangan STNK online. Samsat sendiri telah mempersiapkan aplikasi bernama Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.Prosedur cara bayar pajak online tanpa KTP pemilik bisa dilakukan sesuai langkah berikut.
- Downloadaplikasi SIGNAL;
- Buka aplikasi, kemudian daftar akun;
- Anda akan diminta beberapa informasi pribadi, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor telepon;
- Kemudian masukkan password untuk login nanti;
- Jika sudah, Anda akan mengikuti tahap verifikasi KTP dan wajah (foto selfie);
- Pendaftaran akun SIGNAL selanjutnya, mengirim kode OTP yang diperoleh nomor telepon terdaftar;
- Ketik nomor yang dimaksud, kemudian lakukan verifikasi terakhir di email;
- Akun SIGNAL Anda sudah bisa digunakan, ketuk “Tambah Kendaraan Bermotor” di beranda utama;
- Ketuk lima digit terakhir rangka dan motor berhasil dimasukan sebagai tanggungan;
- Setelah itu, Anda bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP di sana.
2. Cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik melalui SMS
Selain memantau pajak secara online, Anda bisa memanfaatkan juga layanan SMS yang sudah dimiliki oleh setiap gawai pintar. SMS tersebut dikirim kepada pihak Gateway Dinas Pendapatan Daerah per wilayah Samsat.Berikut prosedur yang bisa diikuti untuk perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik.
- Kirim pesan melalui format: esamsat, nomor rangka kendaraan, nomor KTP, dan alamat email;
- Sebelum lanjut, Anda terlebih dahulu harus melakukan pengecekan kebenaran informasi NIK dan KTP (bisa digantikan);
- Pesan dibalas oleh Samsat melalui SMS, berisi kode transaksi pembayaran, informasi kendaraan, dan biaya untuk membayar pajaknya;
- Lakukan pembayaran di atm terdekat atau melalui e-money gawai pintar Anda;
- Simpan rincian pembayaran, serahkan ke kantor Samsat domisili kendaraan;
- Anda akan memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
3. Balik nama BPKB
Berbeda dari dua prosedur sebelumnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor bisa dibalik nama lewat sejumlah tahapan. Dengan begitu, cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik melalui poin ini dilakukan dengan mengubah informasinya menjadi hak pemilik baru.Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk membalik nama BPKB.
1) Proses pengajuan balik nama
Berikut tata cara perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik.- Mengajukan balik nama di kantor Samsat terdekat;
- Petugas akan memeriksa kebenaran data;
- Anda harus bayar biaya administrasi pertama tertentu di loket;
- Di tempat tersebut, Anda juga diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan;
- Jika sudah, petugas akan mengajukan pengalihan nama;
- Anda pun diberikan tanda terima permohonan pengalihan nama.
2) Mengubah data BPKB
Kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kelanjutan dari tahapan pertama di atas. Anda bisa mengubah berbagai elemen di dalam BPKB, baik itu nama, pihak yang menyerahkan, hingga kwitansi pembelian.3) Membuat BPKB baru sesuai KTP
Beberapa orang lebih memilih untuk pembuatan BPKB baru, khususnya demi meringkas prosedur-prosedurnya. Anda yang ingin mengubah nama BPKB terkait perpajakan motor bisa memantau poin berikut.- Datangi loket pengalihan nama BPKB, berlokasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda);
- Anda akan disuruh mengantre, namun mengisi dahulu formulir balik nama;
- Pastikan pengisian akurat dan tepat;
- Bayar biasa sesuai pajak yang ditarifkan, angkanya bisa dicek secara online;
- Cantumkan fotokopi bukti pembayaran ke formulir tersebut;
- Serahkan dokumen kepada petugas;
- Tanda terima akan diberikan petugas, tanggal pengambilan BPKB nantinya tercantum di sana;
- Simpan bukti untuk mengambil BPKB baru, sesuai tanggal yang ditetapkan;
- Cara bayar pajak tanpa KTP pemilik berhasil.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno