Menuju konten utama

Cara dan Syarat Balik Nama Motor di Kantor Samsat

Cara dan syarat balik nama motor dari pemilik lama ke pemilik baru di kantor Samsat.

Cara dan Syarat Balik Nama Motor di Kantor Samsat
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

tirto.id - Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas baik motor maupun mobil, maka salah satu kewajiban yang harus Anda lakukan adalah balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Balik nama kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, serta mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan.

Berikut adalah cara dan syarat balik nama motor yang dirangkum Tirto.

Syarat Balik Nama STNK Motor

- KTP asli dan fotokopi.

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Syarat Balik Nama BPKB Motor

Balik nama BPKB baru bisa dilakukan setelah Anda balik nama STNK terlebih dahulu, karena syarat untuk bisa balik nama BPKB adalah dengan menyertakan fotokopi STNK yang telah dialih nama. Syaratnya adalah sebagai berikut:

- Fotokopi STNK (dengan nama baru)

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi BPKB asli.

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Cara Balik Nama STNK Motor

- Bawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lalu kendaraan Anda akan dicek fisik oleh petugas.

- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.

- Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan.

- Membayar uang validasi cek fisik.

- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

- Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.

- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Biasanya setelah 2-5 hari, Anda akan diminta kembali ke Samsat.

- Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas, lalu serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.

- Bayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.

- Setelah membayar, silahkan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Cara Balik Nama BPKB

- Datang ke Polda dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

- Is formulir balik nama BPKB

- Bayar biaya balik nama ke loket bank BRI setelah itu Anda akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

- Setelah bayar, Anda akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB Anda selesai diproses.

- Jika tanggal yang sudah ditentukan telah tiba, silakan datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah ditukar atas nama Anda dengan membawa tanda terima serta fotokopi KTP.

Baca juga artikel terkait SAMSAT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH