tirto.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor sesuai identitas dan kepemilikannya. Masa berlakunya adalah 5 tahun tetapi setiap setahun pemilik mesti membayar sejumlah biaya pajak kendaran.
Perpanjang STNK tahunan mesti dilakukan oleh pemilik kendaraan setahun sekali dengan membayar sejumlah uang pajak kendaraan. Setelah itu, petugas akan memberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Ada pula jenis perpanjangan STNK 5 tahunan yang dilakukan pada tahun kelima. Pada proses ini, pemilik kendaraan juga mesti membayar sejumlah uang pajak. Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan baru.
Perpanjang STNK bisa dilakukan secara daring dan luring di samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Lalu, apa saja syarat perpanjang STNK? Berikut akan dijelaskan syarat perpanjang STNK 5 tahun dan 1 tahun beserta caranya.
Syarat Perpanjang STNK 1 Tahun dan Caranya
Sebelum mengurus perpanjangan STNK setiap setahun, pemilik kendaraan bermotor mesti memahami syarat dan tata caranya.
A. Syarat perpanjang STNK 1 tahun
Berikut syarat perpanjang STNK tahunan yang dilakukan setahun sekali.- STNK asli (Beberapa samsat juga mensyaratkan bentuk foto copy-nya)
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan foto copy KTP Pemberi Kuasa.
B. Cara perpanjang STNK 1 tahun
Perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara daring melalui beberapa platform SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Sementara itu, berikut cara perpanjang STNK tahunan yang dilakukan setahun sekali secara luring.- Untuk perpanjang STNK tahunan secara luring, Anda bisa datang langsung di samsat terdekat.
- Pergi ke bagian loket pendaftaran dan pengesahan tahunan.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (Formulir tersedia di loket).
- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah itu, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun dan Caranya
Tidak hanya saat mengurus perpanjangan 1 tahunan, pemilik kendaraan bermotor juga harus memahami cara dan syarat perpanjang STNK 5 tahun. Sebab syaratnya cenderung berbeda dengan ketika Anda mengurusnya setahun sekali.
A. Syarat perpanjang STNK 5 tahun
Berikut daftar syarat perpanjang STNK 5 tahun.- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan foto copy KTP Pemberi Kuasa
- Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan
B. Cara perpanjang STNK 5 tahun
Perpanjang STNK 5 tahun online bisa dilakukan melalui beberapa platform SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun, Anda juga bisa mengurus perpanjangan STNK secara luring dengan datang langsung ke samsat. Berikut alurnya.- Wajib pajak atau pemilik kendaraan datang ke samsat.
- Melakukan pendaftaran cek fisik.
- Menerima blanko cek fisik.
- Mengisi formulir yang tersedia dan menyerahkan blanko cek fisik.
- Kendaraan yang hendak dibayar pajaknya akan dicek oleh petugas. Sebagai catatan, apabila nomor polisi pada kendaraan tersebut berubah, pemilik wajib mengurusnya di bagian Penulisan BPKB.
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK dan plat nomor baru.
- Pemilik kendaraan mengambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis & Fadli Nasrudin