Menuju konten utama

Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual agar Tak Disalahgunakan

Cara blokir kendaraan yang sudah dijual dapat dilakukan via online maupun offline. Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual agar Tak Disalahgunakan
Ilustrasi cara blokir kendaraan via SAMSAT. Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Saat kendaraan bermotor sudah dijual, sang pembeli terkadang tidak segera melakukan balik nama kepemilikan. Dengan begitu, kendaraan itu masih atas nama pemilik awal. Lantas, pentingkah melakukan blokir pajak kendaraan setelah dijual?

Pemilik lama disarankan melakukan blokir kendaraan jika sudah terjual. Ada beberapa alasan yang melandasinya. Salah satunya, pemilik lama bisa terhindar dari pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Di samping itu, setelah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dilakukan, pemilik lama dapat terhindar dari masalah pelanggaran lalu lintas, termasuk sistem penilangan elektronik. Jika pemilik baru melakukan kejahatan menggunakan kendaraan yang dibelinya, pemilik lama tidak akan terlibat karena sudah memblokir STNK kendaraannya.

Begitu pentingnya masalah ini, pemilik lama kendaraan bermotor sebaiknya memperhatikan benar urusan blokir kendaraan. Cara blokir kendaraan pun mudah dilakukan.

Syarat Dokumen Blokir STNK Kendaraan

Cara blokir STNK mobil yang sudah dijual, atau kendaraan bermotor lainnya, bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Sebagian daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, telah menerapkan sistem online untuk pengurusan pemblokiran STNK.

Meski begitu, pengurusan blokir STNK kendaraan bermotor memiliki syarat dokumen tertentu, yakni:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat/Akta Penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB kendaraan yang akan diblokir
  • Surat Pernyataan yang bisa diunduh melalui website resmi Samsat wilayah masing-masing.
  • Surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan dan fotokopi KTP wakil.
Cara blokir kendaraan tidak hanya berhenti di persyaratan. Tahap berikutnya, pemilik lama harus mendatangi SAMSAT dan mengikuti prosedur blokir kendaraan. Bagi wilayah yang sudah menerapkan SAMSAT online untuk pengurusan blokir pajak kendaraan, dokumen tersebut dipindai untuk diunggah di situs resmi.

Cara Blokir STNK Kendaraan via Online

Cara blokir kendaraan via online tidak tersedia di semua wilayah. Saat ini, setidaknya ada Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang telah menerapkannya.

1. Wilayah Jakarta

Berikut cara blokir kendaraan via online di Jakarta.

  • Buka alamat web berikut: pajakonline.jakarta.go.id.
  • Lakukan pendaftaran akun jika belum punya dengan klik menu "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran menggunakan data yang benar, termasuk NPWP jika memunyai.
  • Setelah akun selesai dibuat dan aktif, login ke situs yang sama memakai alamat email dan kata sandi.
  • Klik menu "PKB" pada sebelah kiri, lalu pilih "Pelayanan" dan klik opsi “Pelayanan Blokir Kendaraan”.
  • Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan klik "Kirim"
  • Tunggu persetujuan dari Bapenda DKI Jakarta untuk pengaktifan pemblokiran.

2. Wilayah Jawa Barat

Berikut cara blokir kendaraan via online di Jawa Barat.

  • Unduh dan buka aplikasi Sambara yang bisa diperoleh dari Google Play
  • Ketuk submenu "Proteksi Kepemilikan" yang ada di menu "Info dan Layanan."
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan ikuti petunjuk notifikasi.
  • Isi data diri dengan lengkap dan masukkan verifikasi nomor yang dikirimkan ke hp yang didaftarkan
  • Lengkapi data dengan tanda tangan dan foto diri pemilik lama.
  • Ketuk opsi "Ya" saat ditanya apakah kendaraan akan diblokir.
  • Setujui ketentuan yang muncul di layar dan selesaikan proses sampai tampak konfirmasi pemblokiran.

Cara Blokir STNK Kendaraan Offline

Cara blokir pajak kendaraan via offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor SAMSAT atau melalui SAMSAT Keliling. Langkah pengurusannya sama saja. Namun, di SAMSAT Keliling, Anda perlu mengecek jadwal pelayanannya di suatu tempat yang dikehendaki. Berikut cara blokir STNK mobil yang sudah dijual, atau kendaraan lain, via offline.

  • Siapkan semua dokumen persyaratan pemblokiran kendaraan bermotor
  • Pemohon akan diarahkan ke bagian yang menangani blokir progresif sat di SAMSAT.
  • Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya di atas meterai Rp10.000
  • Jika sudah terisi lengkap, serahkan formulir dan semua dokumen persyaratan pada petugas
  • Jika sudah selesai, pemohon menerima fotokopi formulir yang sudah berikan stempel resmi

Baca juga artikel terkait BLOKIR STNK atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Gearbox
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin