Menuju konten utama

Cara Cek Status NPWP Online di Ereg.pajak.go.id & Validasi NIK

Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini bisa dicek dengan mudah secara online di ereg.pajak.go.id, berikut tata caranya.

Cara Cek Status NPWP Online di Ereg.pajak.go.id & Validasi NIK
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini bisa dicek dengan mudah secara online. Cara cek status NPWP apakah sudah terdaftar dan masih aktif bisa dilakukan di ereg.pajak.go.id.

Selain cek status NPWP, layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga bisa dicek secara online.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP merupakan nomor yang berfungsi untuk sarana administrasi dalam hal perpajakan. NPWP digunakan untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban terkait pajak. NPWP berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak maupun pengawasan administrasi perpajakan.

Sementara itu, SPT pajak tahunan sendiri merupakan surat yang digunakan bagi wajib pajak pribadi (individu) maupun badan (instansi/lembaga/perusahaan) dalam melaporkan berbagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik itu objek pajak ataupun objek bukan pajak.

Tak hanya itu, SPT tahunan juga berfungsi untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa pembayaran wajib pajak pribadi maupun badan harus melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu, sebab jika terlambat maka akan dikenakan sanksi denda administratif.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjelaskan bahwa sanksi denda itu mulai dari kisaran Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi serta Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Masih menurut Dirjen Pajak, batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 pribadi dimulai pada 1 Januari – 31 Maret 2023. Sementara untuk SPT badan dimulai dari 1 Januari – 30 April 2023.

Tata Cara Cek Status NPWP Online

Masyarakat bisa mengetahui status NPWP maupun jadwal pelaporan SPT tahunan pribadi atau badan secara online melalui ereg.pajak.go.id, berikut tata caranya:

1. Cek Status NPWP Online

  • Kunjungi laman resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Masukan Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • Isi Captcha yang tersedia;
  • Klik “Cari”;
  • Jika NPWP masih aktif, maka akan muncul nomor dan identitas lainnya, sedangkan jika tidak muncul notifikasi berarti NPWP tersebut kemungkinan sudah habis atau tidak aktif.

2. Cek NPWP Melalui QR Code

  • Pindai QR Code yang ada pada kartu NPWP;
  • QR Code tersebut mempunyai kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id;
  • Masukan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi;
  • Masukan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol “Cek”;
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi validasi NPWP yang cek jika kartu masih aktif.

3. Cek NPWP Melalui Aplikasi DJP atau M-Pajak DJP

  • Unduh aplikasi DJP atau M-Pajak DJP di Play Store maupun App Store;
  • Buka aplikasi tersebut di perangkat, kemudian login dengan akun yang sama seperti di website;
  • Buka dashboard pada halaman web;
  • Masukkan NPWP lalu klik “cek”;
  • Jika NPWP anda aktif maka akan muncul identitas lengkap, jika tidak maka NPWP anda belum aktif.

Cara Validasi dan Pemadanan NIK dengan NPWP 2023

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dianjurkan untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu untuk pemadanan data NIK dengan NPWP.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan NIK dapat berfungsi sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Berikut cara validasi dan pemadanan NIK dengan NPWP secara online:

  1. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id;
  2. Jika NIK sudah valid, maka dapat login menggunakan NIK tersebut;
  3. Jika NIK belum valid, wajib pajak harus login menggunakan NPWP;
  4. Jika sudah bisa login di laman tersebut, maka akan muncul informasi terkait NPWP terbaru;
  5. Setelah itu, pilih menu Pemutakhiran Data Utama, masukan NIK, pilih opsi validasi;
  6. Jika sudah divalidasi, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah selesai, serta NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP;
  7. Sementara jika belum tervalidasi, maka pilih opsi Pemutakhiran Data Lainnya dengan memasukan informasi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan lainnya yang tersedia.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy