Menuju konten utama

Kemenkeu: 50 Juta NIK Resmi Berubah jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan sebanyak 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemenkeu: 50 Juta NIK Resmi Berubah jadi NPWP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan sebanyak 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah tersebut didapatkan dari total 68 juta NIK yang telah dilakukan verifikasi.

"Ada beberapa diantaranya konfirmasi hanya administrasi ke wajib pajak. Sehingga kami sampaikan dari 68 NPWP sudah 50 juta lebih tervalidasi dengan baik. Masih prosesnya kita jalankan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Oktober, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Pemerintah sendiri memastikan seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, transaksi tak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo sebelumnya mengatakan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap.

Dia menjelaskan, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.

Dia menambahkan, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KTP JADI NPWP atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang