tirto.id - Ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku resmi sejak 14 Juli 2022 lalu. Pemberlakuan ketentuan ini dilandasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Hingga 19 Juli 2022, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah ada 19 juta NIK yang berubah menjadi NPWP, setelah proses pemadanan data Ditjen Pajak dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dilaksanakan. Lantas, apa saja detail ketentuan NIK menjadi NPWP sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022?
Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, ada 3 jenis format NPWP. Pertama, NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Adapun yang dimaksud dengan penduduk dalam ketentuan ini adalah WNI atau WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Terakhir, yakni ketiga, NPWP bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, termasuk untuk login ke aplikasi pajak.go.id.
Penggunaan NPWP format baru secara menyeluruh, termasuk yang berupa NIK, baru berlaku pada 1 Januari 2014. Per tanggal itu, NIK yang menjadi NPWP dan format baru lainnya akan berlaku di seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan keperluan administrasi lainnya.
Ketentuan NIK Jadi NPWP
Melalui siaran pers dari Ditjen Pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, NIK milik wajib pajak orang pribadi (status penduduk) akan langsung berfungsi menjadi NPWP (format baru).
Akan tetapi, menurut Neilmaldrin, saat ini masih ada kemungkinan NIK wajib pajak belum tercatat sebagai NPWP atau belum tervalidasi. Kasus seperti ini bisa disebabkan oleh belum padannya data wajib pajak dengan data kependudukan.
Sebagai contoh, NIK belum valid menjadi NPWP karena alamat tempat tinggal wajib pajak berbeda dengan data kependudukan. Untuk kasus seperti ini, DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak melalui email, kring pajak, aplikasi DJP Online, dan kanal lainnya.
Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambah angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit (menjadi 16 digit). Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Selanjutnya, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang belum mempunyai NPWP, berlaku ketentuan berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk
NIK milik wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan diaktivasi jadi NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Untuk mereka, akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
Ditjen Pajak saat ini masih menyusun peraturan tentang prosedur permohonan NIK menjadi NPWP. Peraturan itu, kata Neilmaldrin, akan diterbitkan oleh Ditjen Pajak dalam waktu dekat.
2. Wajib Pajak Badan/Instansi/Orang Pribadi non-Penduduk
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit via permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
3. Wajib Pajak Cabang
Bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Ketentuan selengkapnya bisa dicek di dokumen PMK Nomor 112/PMK.03/2022 melalui tautan yang ada di bawah ini:
Editor: Iswara N Raditya