Menuju konten utama

Kemenkeu: Baru 19 Juta NIK Resmi Berubah jadi NPWP

Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dilakukan pemadanan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemenkeu: Baru 19 Juta NIK Resmi Berubah jadi NPWP
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/hp.

tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dilakukan pemadanan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022). Penetapan ini menjadi langkah awal bertepatan dengan perayaan Hari Pajak 2020 jatuh pada 14 Juli 2020 lalu.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadananan," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam acara Puncak Perayaan Hari Pajak.

Dia mengatakan 19 juta NIK tersebut sudah dapat melakukan transaksi perpajakan. Di samping itu, pemerintah juga terus berupaya menambah jumlahnya secara bertahap.

"Minimal untuk 19 juta Wajib Pajak dapat bertransaksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan penambahan secara bertahap," ucap Suryo.

Suryo menambahkan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak lainnya untuk menggunakan NPWP lama dalam seluruh transaksi perpajakannya.

Sebelumnya pemerintah bakal mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Hal ini menjadi saah satu upaya untuk maksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.

"Pemerintah akan perluasan basis pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Sebagaimana diketahui pendapatan negara dipatok di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun. Ini lebih tinggi dari target penerimaan negara tahun ini.

Selain meningkatkan basis pajak, pihaknya juga bakal mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur. Hal ini untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Selanjutnya pemerintah juga akan mempercepat implementasi core tax systems dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk penegakan hukum pajak yang efektif dan adil.

"Agar terobosan lebih efektif, pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara dan pimpinan pemerintahan termasuk Pemda untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak," tuturnya.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang