tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal komitmen fee dari tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dan konsorsiumnya ke anggota DPR RI.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Andi Narogong, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Hasil pemeriksaan Andi Narogong terkait komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Andi diperiksa oleh penyidik KPK, Rabu (19/3/2025) lalu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk tersangka Paulus Tannos.
Usai diperiksa, Andi memilih bungkam dan tidak menjawab satu pertanyaan pun dari awak media.
Saat ini, KPK terus mendalami soal kasus e-KTP. Selain Andi dan beberapa orang lainnya yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Penyidik antirasuah itu terus mendalami keterlibatan Paulus dalam kasus ini.
Paulus yang berstatus buron sejak 2019, telah ditangkap di Singapura dan tengah menjalani proses ekstraksi untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.
Kemudian, beberapa orang yang telah menjalani hukuman dalam kasus yang terjadi pada 2014 ini, yaitu, mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan anggota DPR, Markus Nari; dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama