tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam dugaan rasuah perkara itu. Andi diperiksa diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Meski begitu, Tessa belum memberikan konfirmasi kehadiran pria yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Selain itu, Tessa juga masih belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.
Diketahui, saat ini KPK masih mendalami terkait dengan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka buron Paulus Tannos, dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.
KPK menyebut bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka baru setelah para tersangka sebelumnya telah dijebloskan dalam penjara dan dua lainnya masih dalam proses.
Sejumlah pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini, yaitu mantan Ketua DPR, Setya Novanto, mantan anggota DPR, Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama