tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, KPK tengah mengurus syarat-syarat ekstradisi untuk pemulangan Paulus ke tanah air. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, Fitroh juga mengatakan, penangkapan terhadap buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2022 ini, dilakukan oleh pihak negara Singapura atas permintaan dari Indonesia.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Perusahaan Paulus dinilai menerima uang Rp145,8 miliar dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; Anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi, 2019 lalu.
KPK menyebut, Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Hal itu membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus yang saat yang bersangkutan berada di luar negeri (Thailand) tahun lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher