Menuju konten utama

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Sekitar kurang lebih selama 6 jam ia dicecar oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP
Mantan Anggota DPR RI 2009-2014, Miryam S Haryani, usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia 2009-2014, Miryam S Haryani, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus E-KTP.

Berdasarkan pantauan Tirto, Miryam menggunakan kerudung merah muda dengan motif bunga dan mengenakan jaket hitam keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB.

Tak menjawab satu pertanyaan pun, Miryam terus berjalan menghindari awak media dan masuk ke dalam Royal Kuningan Hotel.

Adapun, Miryam diperiksa KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Sekitar kurang lebih selama 6 jam ia dicecar oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut, Tessa belum menjelaskan informasi terkait materi pemeriksaan yang di dalami dalam kasus ini.

Adapun, sebelumnya Miryam sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu, namun dia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.

Diketahui, pada 2017 lalu, Miryam telah menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Saat itu, Miryam mengaku kerap mendapatkan ancaman dari penyidik perkara ini, Novel Baswedan. Dia juga mengaku tidak melakukan kesalahan pada 2010 itu.

Dia juga berbohong soal memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR saat itu.

Kemudian, justru tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang membantah kesaksian Miryam tersebut.

Selain itu, pada 2019, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP, namun hari ini dia melenggang pulang tanpa kejelasan statusnya.

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.

Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu disanggupi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky