Menuju konten utama

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Penghentian penyidikan perkara IUP Kotawaringin Timur dengan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, karena kurang bukti.

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi
Bupati Kotim H Supian Hadi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penghentian penyidikan kepada Supian Hadi dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara penerbitan IUP di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"KPK, berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Tessa menyebut, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara sehingga penyidikan dihentikan berdasarkan keputusan ekspose.

"Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," ujar Tessa.

Sebelumnya, Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam kasus ini, Supian, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Tengah itu diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Dugaan kerugian negara tersebut terhitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut pada 2010 hingga 2012 dan diduga memberikan izin tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Baca juga artikel terkait PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher