tirto.id - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). Miryam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2014,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Namun, Tessa tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Miryam pada hari ini. Sebelumnya Miryam sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 9 Agustus 2024, namun dia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
Diketahui, pada 2017 lalu, Miryam telah menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, pada 2019, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP, namun hari ini dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Norman Irman.
Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'. Uang tersebut, diduga akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz